Tutup Menu

“Hibah Rp 2 Triliun, Bercanda Dalam Duka”

Sabtu, 07 Agustus 2021 | Dilihat: 1005 Kali
    
JAKARTA, tabloidskandal.com– Putri pengusaha asal Sumatera Selatan (Sumsel) Akidi Tio, Heryanty Tio, yang digelandang polisi lantaran persoalan dana hibah sebesar Rp 2 triliun pemberiannya untuk antisipasi pandemik Covid 19 di Sumsel, ternyata juga kesandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar. Dia dilaporkan rekan bisnisnya, Ju Bang Kioh ke Polda Metro Jaya pada 14 Pebruari 2020.
 
Kayaknya putri pengusaha tersebut gemar bikin sensasi. Buktinya, kasus yang menjeratnya di Jakarta tak kepalangtanggung. Yakni, event Dharma Wanita di lingkungan Istana Negara. Artinya, dengan sensasinya itu, seolah-olah dirinya “pemain istana” presiden, sehingga berhasil membuat harubiru perasaan, dan tentunya menggaruk isi kocek Ju Bang Kioh.
 
Kalau menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Heryanty Tio mengiming-imingi rekan bisnisnya itu sejak tahun 2018, yaitu berupa proyek pengadaan kain songket, perangkat pendingin udara (AC) dan pekerjaan interior acara persatuan isteri pejabat dan staf Istana Negara, Dharma Wanita.
 
“Karena iming-imingnya itu tak jelas, dua tahun kemudian (2020) JBH melaporkan HT ke Polda Metro Jaya. Namun, terlapor itu tak pernah hadir ke Polda Metro Jaya meski sudah dipanggil dua kali. Sampai akhirnya, pada 28 Juli 2021, pelapor mencabut laporannya,” papar Yusri Yunus.
 
Pihak Polda Metro Jaya tidak menjelaskan kenapa Ju Bang Kioh mencabut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Heryanty Tio. Tapi yang jelas, pencabutan itu dilakukan setelah dua hari putri pengusaha Akidi Tio tersebut secara simbolis menyerahkan hibah dana Rp 2 triliun untuk penanggulangan pandemik Covid 19 warga Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya pada 26 Juli 2021, kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
 
Dan Ju Bang Kioh sendiripun belum menjelaskan alasan pencabutan laporan polisi bernomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Pebruari 2020 yang dibuatnya. Apakah mengiklaskan pengorbanannya, atau balik lagi termakan sensasi Heryanty Tio dengan hibah dana Rp 2 triliun? Cuma dia yang bisa menjawab.
 
Yang tidak jelas, sensasi berikutnya, yakni hibah Rp 2 triliun ternyata tak ada dananya. Hal itu diketahui setelah pihak Polda Sumsel mengecek kebenaran nominal dana keluarga Akidi Tio yang di parkir di bank plat merah, sebagaimana bilyet giro sebagai alat penghibah dana yang dijadikan simbolisasi. Ternyata pula, rekening keluarga pengusaha itu tak ada dana sebesar itu.



Hal ini yang bikin kesal Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, di mana kemudian berbuntut digelandangnya Heryanty Tio dan beberapa kerabatnya ke dalam proses hukum. Sejak tanggal 2 Agustus 2021 keluarga Akidi Tio diperiksa secara intensif.
 
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro membenarkan, “Setelah kami mengecek ke rekening mereka di Bank Mandiri, ternyata tak ada dana senominal yang disumbangkan,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
 
Di bagian lain, perwira polisi ini menjelaskan, terkait rencana pemberian dana hibah yang nyatanya bodong itu, Heryanty Tio dan kerabatnya bisa terancam Pasal 15 dan Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yakni pasal penghinaan terhadap negara, ancamannya 10 tahun penjara.
 
Tak Bisa Dipidana
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat, Stefanus Gunawan SH, M.Hum mengatakan bahwa Heryanty Tio tidak bisa dipidana. Termasuk penerapan Pasal 15 dan Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1946, seperti dikatakan pihak Polda Sumsel.
 
“Bagaimana mungkin Heryanty Tio dkk dapat dihukum 10 tahun. Sebagai penyumbang dana, mereka sepertinya tidak melakukan penghinaan terhadap maupun lambang negara. Baik secara lisan maupun tertulis,” kata Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) ini.
 
Justru yang bertanggung jawab secara moral maupun hukum, menurut advokat yang juga Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI) ini, adalah penerima sumbangan yang notabene pihak pemublikasi recana pemberian dana hibah tersebut. Sementara penyumbang, bukan pihak yang mempublikasi, hanya dapat dikenakan sanksi moral.
 
“Mestinya, sebelum recana itu dipublikasi, pihak penerima dana hibah terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak bank yang terkait. Jika memang dana yang dihibahkan cukup, tentu publikasi tak jadi masalah. Jika sebaliknya, dana tak ada, persoalan yang muncul seperti sekarang ini,” papar advokat alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
 
Terlebih lagi, lanjut Stefanus Gunawan, sosok Heryanty Tio bukanlah pengusaha atau pribadi yang memiliki kekayaan kelas nasional maupun dunia. Dia cuma pewaris aset milik pengusaha nasional Akidi Tio. “Jadi, menurut saya, terlalu gegabah langsung mempercayai rencana pemberian hibah dengan angka yang tak masuk akal, dua triliun. Kalau dua miliar, masih dapat dimengerti lah…,” ujarnya.
 
Di bagian lain, Stefanus Gunawan merasa prihatin atas rencana pemberian dana hibah yang buntutnya tak terwujud. Di tengah kegalauan rakyat negeri ini, disaat negara tengah berjuang mengatasi pandemi Covid 19, ternyata masih ada menebar sensasi dengan sumbangan yang fantastis.
 
“Sama saja, hibah dua triliun itu, bercanda dalam duka. Tega banget….,” pungkasnya kepada Skandal, baru-baru ini.
Oleh H. Sinano Esha
 
 
 
 
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com