Tutup Menu

Warga Pati Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Selasa, 12 Februari 2019 | Dilihat: 828 Kali
    
Skandal pati.

Bantuan Program Pangan  Pemerintah Pusat yang bernama Bantuan Pangan Non Tunai alias BPNT, diharapkan  tetap sasaran bagi para penerima. 

Berdasar data,  penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Pati ada sekitar 104 ribu. Data tersebut masih mengacu pada data lama yang diambil dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya diambil di masing-masing desa di Kabupaten Pati.

Assistance Branchless Banking Bank Nasional Indonesia Pati, Fery Wibowo kepada wartawan mengatakan, sistem penyaluran BPNT ke semua agen atau toko sembako sudah ditentukan dari pihak BNI melalui agen-agen yang sebelumnya sudah ditentukan.

"Sehingga secara otomatis agen itu sudah ada sebelum ditetapka program BPNT," ujar Feri pada awak media belum lama ini.

Menurutnya, BNI sebelumnya sudah mempunyai agen di beberapa desa dan kecamatan, sehingga ketika ada program BPNT, agen itu sudah ada dan tinggal menunjuk secara personal. "Tidak harus berkoordinasi ke desa atau kecamatan,"ujarnya.

Hanya saja apabila volume desa dianggap lebih besar, namun agen yang ditunjuk BNI tidak bisa memenuhi kebutuhan penerima BPNT, maka dari pihak BNI akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk meminta agen yang dibentuk.

"Kalau Volumenya lebih banyak, kita koordinasi dengan Dinsos, dengan menunjuk E-Warung sebagai agen bentukannya," ungkap Fery.

Dia menambahkan, penyaluran BPNT ke masyarakat dilakukan menggunakan kartu ATM, dan pencairannya dilakukan di agen yang sudah memiliki mesin edisi yang sudah mendapatkan sosialisasi dari Dinsos.

"Tidak semua agen mempunyai mesin edisi. Di Pati baru 400 agen lebih yang punya. Apabila ada agen di desa belum mempunyai mesin edisi, maka masyarakat penerima bisa melakukan pencairan di agen terdekat yang sudah punya mesin edisi inilah bentuk program BPNT dengan sistem online," tutur Feri (449jiepwoijtg)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com