Tutup Menu

Tembok Berdiri Tanpa Ijin, DPRD Simalungun akan Panggil Pengembang

Selasa, 29 September 2020 | Dilihat: 555 Kali
    


Simalungun,Skandal               

Komisi III DPRD Simalungun akan memanggil pihak pengembang Perumahan Meranti Land di  Simalungun, di Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar, terkait tembok setinggi lebih kurang 3 meter yang berdiri tanpa ijin.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III, Erwin P Saragih, Senin (28/9/2020) ditemui di ruang Fraksi Gerindra DPRD Simalungun, Jalan Jan Horailam Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun,Sumatra Utara.

“Tembok belum ada ijinnya. Yang ada saat tinjau ke lapangan hanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan,” terang Erwin menambahkan, pihak pengembang perumahan sudah membuka tembok yang menutup jalan speksi irigasi

Erwin mengatakan, ketika pihaknya ke lokasi mempertanyakan sebenarnya jalan speksi itu harus dibuka semuanya. Namun pihak pengembang beralasan, mereka menutup jalan speksi irigasi tersebut karena takut kehilangan barang-barang atau material proyek.

Ditanya, jika Pangulu Nagori Pamatang Simalungun sudah menyurati DPRD Simalungun terkait pihak pengembang mendirikan bangunan tembok setinggi 3 meter tanpa mengurus surat tidak sengketa, Erwin mengaku, belum ada disposisikan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Dia menyatakan, persoalan yang terjadi bukan hanya tidak memiliki surat tak sengketa. Melainkan persoalan yang cukup serius adalah pengalihan alur irigasi dan masyarakat ada yang keberatan.

Namun karena pihak pengembang meniadakan perbaikan parit di luar lahan perumahan tersebut. Sementara akibat dialihkannya alur irigasi berdampak negatif terhadap sawah warga Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun.

“ Kita menunggu sampai ada penyelesaan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2020 ini. Kan gak etis dalam rapat ada rapat. Artinya investor itu kan jangan kita ganggu lah. Dan kami juga batasi permasalahannya. Karena memang banyak permasalahan di sana,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Simalungun, SML Simangunsong saat dikonfirmasi awak media  kemarin, membenarkan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun menyurati DPRD.

“Iya ada. Terkait tembok perumahan itu dan sudah turun ke sana anggota dewan,” tegasnya. ( A01 )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com