Sidang Perdana Bos Galian C ilegal asal Desa Gemulung di Sidangkan
Kamis, 10 September 2020 | Dilihat: 1377 Kali
Skandal jepara
Akhmad Santoso, petinggi Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah adalah terdakwa dalam kasus penambangan galian C ilegal.
Rabu, 9/9/2020, Akhmad Santoso Bin Kasri Supeno Alm., didakwa bersalah melanggar penambangan tanpa ijin sebagaimana di maksud Pasal 35 yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP), atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), dan di ancam pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Dakwaan lain, bersama saksi Akhmad Solikhin di dakwa melakukan Penambangan Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud Pasal 3 tahun 2020 yaitu Ijin IUP dan IPR.
Dengan Barang Bukti berupa : 2 Unit DUMP TRUCK, 1 Unit Excavator, 1 Buah Handphone Merk OPPO dan alat bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Dalam sidang perdana Persidangan Perkara Pidana Melalui Teleconference atau jarak jauh, dengan Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2020/PN Jpa, yang di pimpin oleh Hakim Ketua Veni Mustika E.T.O, S.H., MH., Hakim Anggota 1 Radius Chandra, S.H.,MH., Hakim Anggota 2 Tri Sugondo, SH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya Hartadi, SH.
Sedangkan Panitera Pengganti Edy Wasito Ardisuyatno, SH., dan Juru Sita Didik Setiawan. Agenda sidang adalah hari ini mendengar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya Hartadi, SH.
(timjateng)