Saumlaki, Skandal
Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbat ( KKT ) melakukan razia atau sweeping kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota KKT, Kota Saumlaki, di Jalan Ir Soekarno yang dikenal dengan Istilah Jalan Poros, hari ini, 17/6.
Kepala Dinas (Kadis) Satpol PP Kornelis Belay S. Sos.M.Si. me gatakan razia hari ini agar jangan sampai pegawai yang berada pada dinas maupun badan meninggalkan pekerjaannya pada saat jam kerja, sehingga pelayanan masyarakat tidak terlayani.
"Malah Terganggu," tandasnya.
Menurut Kornelis, kegiatan sidak atau razia yang dilakukan Satpol PP terhadap ASN mendasari PP 53 UU ASN dan Protap Satuan Pamong Praja Tentang Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
"Hal ini dilakukan agar meningkatkan disiplin pegawai dan tenaga kontrak daerah
dalam rangka pelaksanan tugas dan fungsi selaku ASN sehari hari," paparnya.
Sidak atau razia yang dilakukan Satpol PP mulai jam 09.00 WIT sampai siang jam 11.30 WIT.
Hasil sidak maupun sweeping sekitar 200 PNS maupun tenaga kontrak daerah yang terjaring dalan razia tersebut.
Menurut Kasat Satpol PP, mereka yang terjaring razia hari ini dipastiakan akan ada konsekwensinya sesuai PP 53 UU ASN.
"Kami akan membuat pangilan dan akan menyurati kepada SKPD masing-masing. Kemudian kami akan membuat laporan resmi kepada Bupati Kabupaten kepulauan Tanimbar ( KKT ) untuk ambil langkah langkah sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku," tuturnya.
Belay berharap agar PNS dan tenaga kontrak di KKT taat dan patuh kepada tugas dan fungsi maupun dalam pelaksanaan tugas setiap hari, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," tuturnya. ( TAN 1 ).