Putusan Hakim Diduga Kurang Memuaskan Akhirnya Eldin Mengajukan PK.
Kamis, 01 Oktober 2020 | Dilihat: 487 Kali
Medan,Skandal .
Hakim PN Medan Mian Munte mulai menyidangkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dzulmi Eldin, mantan Walikota Medan, Rabu (30/9).
“Ada 2 novum (bukti baru) yaitu putusan atas nama Samsul Fitri dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Samsul Fitri, sehingga Eldin mengajukan PK,” kata Junaidi Matondang,SH selaku Kuasa Hukum Dzulmi Eldin kepada wartawan,usai persidangan.
Menurutnya dalam kedua novum itu terdapat keterangan saksi M. Aidil Putera Pratama, saksi Andika Suhartono dan para Kepala OPD yang bertentangan dengan keterangan mereka yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara Pemohon PK.
“Dalam kedua novum itu para saksi tersebut menerangkan bahwa masing-masing mereka tidak ada mendengar perintah Walikota kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Mereka hanya mendengarnya dari Samsul Fitri,” ujar Junaidi Matondang dalam permohonan PKnya.
Menurut Junaidi Matondang, keterangan para saksi dalam kedua novum tersebut bersifat ‘testimonium de auditu.’ Keterangan para saksi dalam kedua novum itu sesungguhnya idem (bersesuaian) dengan keterangan mereka dalam persidangan perkara Pemohon PK yang juga bersifat ‘testimonium de auditu,’ akan tetapi keterangan mereka itu tidak dimuat dalam putusan bahkan digelapkan atau dimanipulir atau didistorsi oleh Majelis Hakim.
Sedangkan dalam surat tuntutan JPU jelas diuraikan keterangan para saksi yang bersifat ‘testimonium de auditu’ tersebut. Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam perkara Pemohon PK, pihak JPU bersikap fair atau jujur, namun malah Majelis Hakim yang manipulatif.
Namun selain itu, kata Junaidi Matondang Majelis Hakim telah pula memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan perkara Pemohon PK.
“Ini tidak tanggung-tanggung jumlah saksi gelap tersebut sebanyak 6 orang. Sungguh sangat miris dan memprihatinkan dalam peradilan yang menyangkut hidup dan kebebasan manusia terjadi kebrutalan atau kesewenang-wenangan seperti itu. Dimana lagi tempat yang fair bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan?” ucap Junaidi Matondang.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Abdul Azis menghukum Dzulmi Eldin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
Ketika Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.
Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan sebagai perantara suap. Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta(A 01)