Proyek Jalan Romean Sofyanin Mangkrak
Selasa, 26 Mei 2020 | Dilihat: 905 Kali
Proyek Jalan Romean Sofyanin Mangkra Mulai terendus Aroma
Saumlaki
Proyek pembangunan jalan Desa Romean menuju Desa Sofyanin di Kecamatan Yaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, mangkrak akibat kelalaian pihak kontraktor.
Pasalnya, kondisi real di lapangan menunjukan bahwa sang kontraktor diduga hanya bermain-main dengan waktu tanpa mempedulikan progres pekerjaan, sehingga dampak manfaat bagi masyarakat tidak dirasakan oleh Masyarakat
Data yang dihimpun oleh wartawan medi inil, proyek pembangunan jalan Romean -Sofyanin itu dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD TA 2019 dengan nilai kontrak sebesar 4,9 milyar dan dimenangkan oleh PT. Putra Tanimbar Sejahtera. Proyek dengan Nomor Kontrak; 762/36.1/Kontrak/Pem.Jl. Romean-Sofyanin/(LAPEN)/DAK/2019 ini tidak selesai dikerjakan hingga per 31 Desember 2019 padahal anggarannya sudah dicairkan sekitar 60%.
Saat dilakukan penelusuran ,PT. Putra Tanimbar Sejahtera baru berdiri pada Maret 2018 bersamaan dengan beberapa perusahan lainnya, seperti PT. Tanimbar Jaya Abadi, PT. Surya Nusantara Selatan, PT. Andalas Surya Cemerlang dan CV. Saumlaki Mandiri.
PT. Putra Tanimbar Sejahtera sendiri pada tahun 2018,melalui proses tender dan lainya telah memenangkan beberapa proyek milyaran rupiah, diantaranya proyek Pembangunan Talud dan Penimbunan Danau Rolulun (5 milyar) dan proyek Pembangunan Jalan Masuk Danu dan Parkiran Lokasi Wisata Danau Lorulun-Lanjutan (7,9 milyar).
Sementara di tahun 2019 kembali lagi dihadiahi proyek milyaran rupiah, diantaranya Proyek Pembangunan Air Bersih di Desa Amdasa (2 milyar) dan proyek Pembangunan Jalan Romean-Sofyanin (4,9 milyar).
Menurut Rully Aresyaman, salah satu tokoh muda asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengatakan bahwa PT. Putra Tanimbar Sejahtera seperti 'Anak Emas' bagi Pemkap KKT sehingga selalu dihadiahi paket-paket milyaran rupiah setiap tahunnya.
"Kontraktornya tersebut diduga dianak emaskan sehingga sangat diperhatikan.Padahal ada beberapa pekerjaan yang sudah mangkrak namun lagi-lagi masuk dalam luncuran tahun anggaran 2020." kata Rully kepada media ini.
Menurutnya, paket fisik di dalam DAK tidak bisa masuk dalam luncuran tahun anggaran berikutnya karena akan melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu, persoalan proyek mangkrak tersebut telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.
"Kata Aryesam Persoalan ini kami telah laporkan ke Polres beberapa bulan yang Lalu. Bagaimana bisa DAK ada dalam luncuran, DAK tidak bisa ada dalam luncuran Fisik, DAK hanya ada luncuran Soal Keuangan. Maka patut diduga siapa dibelakang Kontraktor ini,?
Jika mengacu pada aturan yang sebenarnya, Pemda KKT semestinya telah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Putra Tanimbar Sejahtera karena dianggap lalai menyelesaikan pekerjaan yang diberikan, namun hingga saat ini proyek tersebut masih tetap dikerjakan. Sumber anggaran DAK pun semestinya sudah harus dikembalikan ke Pusat apabila pekerjaannya tidak selesai dalam tahun anggaran berjalan.
Olehnya itu, patut diduga bahwa ada praktek 'Main Mata' dan 'Kong Kali Kong' antara pihak Pemda dengan perusahaan baru ini. Dan juga diduga bahwa proyek jalan Romean-Sofyanin tersebut tanpa melalui tahapan atau mekanisme lelang sebuah proyek.
Selain itu, muncul juga dugaan bahwa ada rekayasa laporan kemajuan fisik pekerjaan agar dana proyek tersebut dapat tetap dicairkan dan dititipkan pada kas Daerah.