Penanganan Kasus Pengadaan Lift Gedung Bappenas Tahun 2016 Tidak Tuntas
Selasa, 21 Januari 2020 | Dilihat: 1124 Kali
Jakarta, Skandal
Masalah dan dugaan KKN dalam proyek pengadaan pemasangan 6 unit Lift di Gedung Kementerian PPN/Bappenas RI ,Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 3,8 M diduga tidak dituntaskan.
Pihak Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN Bappenas), sebagai pihak yang paling dirugikan justru tidak mengambil tindakan apapun, atas kerugian dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pinang Ranti Perdana(PRP), rekanan pelaksana dan penyedia pekerjaan tersebut.
Seperti disampaikan sumber Skandal menyebutkan, dari 6 unit Lift yang dikerjakan itu, hingga akhir Tahun anggaran 2016 belum satu unit pun lift selesai dikerjakan, tetapi pihak Kementerian PPN/Bappenas RI, sudah melunasi 100% pembayaran.
"Kemudian rekanan diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya hingga tahun 2017 ,walau tanpa adendum (perpanjangan kontrak) yang kemudian selesai dikerjakan sekitar bulan September 2017," ungkap sumber tersebut.
Seharusnya, kata pakar pengadaan, sumber, dibayar sesuai progres pekerjaannya saja dan diterima tahun berikutnya. Pengerjaan pekerjaan hanya untuk mengcover hingga 31 Desember 2016, dan tidak bisa melewati tahun anggaran.
Akibat dari tidak dituntaskan kasus ini, kerugian keuangan negara atas proyek tersebut diduga mencapai Rp 1 miliar. Akibat kerugian tersebut, maka pihak -pihak yang terlibat sudah seharusnya dimintakan pertanggungjawaban.
"Tidak bisa dibiarkan begitu saja, pelanggarannya cukup signifikan dan layak dibawa ke meja hukum" tambah sumber tabloidskandal berapi api.
Sementara itu dari pihak Kementerian PPN /Bappenas RI, datar saja menanggapi hal ini. Jawaban melalui surat yang diterima redaksi tabloidskandal.com bahwa pihak penyedia PT.PRP sudah melakukan pekerjaannya dengan baik, tidak ada pelanggaran sama sekali. Dari sejak awal dimulai pelelangan hingga selesai tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan dan Undang Undang yang berlaku.
"Begitupun ihwal keterlambatan pengerjaannya sudah dikenakan denda sesuai ketentuan Perpres 54/th.2010," kata Parulian Silalahi, Kepala Biro Humas dan tata usaha Kementerian PPN/Bappenas RI
Ditambahkannya lagi di dalam Laporan LHP BPK RI Tahun 2016, proyek lift tersebut tidak ada indikasi memperkaya diri sendiri atau kelompok, seperti ditulis dalam suratnya yang diterima redaksi. (Tim)