Rembang Skandal.
Program sertifikat masal yang biasa disebut PTSL. (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Gemblengmulyo, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, seolah olah salinf lempar tanggungjawab.
Salah satu perangkat Desa Gemblengmulyo Tofa ,saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa program PTSL memang mulai berjalan dan saat ini baru tahap pengumpulan berkas.

Ridwan
Bagi pemohon yang ikut mendaftar kan tanahnya harus membayar. Rp 150 ribu. Sedang patok batas harus membeli 20 ribu per satu patok serta membeli materai 15 ribu untuk 2 materai.
Bahkan untuk anggaran Rp 150 ribu untuk biaya nginap dan untuk tukang ukur, sedangkan untuk biaya patok dijual dengan harga Rp20.000 per batang karena harga pembelian patok sudah Rp10.000 per batang dan kelebihannya untuk biaya transportasi dan bongkar muat.
Tofo juga mengatakan bahwa program sertifikat masal ini usulan Kepala Desa yang lama. Semua yang nangani adalah panitia yang diketuai saudara Rinduwan.
Saat dikonfirmasi Ridwan selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu sudah sampai mana perkembangan program tersebut.
Karena selama ini tidak pernah dikasih tahu atau diberitahu tentang perkembangan program tersebut. Bahkan Ridwan juga mengatakan saudara Tofo yang saat ini yang menangani.
"Emang betul dulu memang saya yang mengajukan program PTSL bersama Kades yang lama. Kebetulan saya ditunjuk sebagai ketua panitia dalam ". Musdes di tahun 2019.
Karena di tahun 2019 ada perubahan dan juga terjadi pergantian kepemimpinan kepala desa, maka sampai sekarang program itu berjalan atau tidak?
" Saya tidak tahu perkembangannya, bahkan sampai tahap mendatangkan patok termasuk swadaya yang dibebankan sama pemohon. Saya sendiri tidak mengetahui, karena tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis Jika sewaktu-waktu saya ditanya oleh pihak manapun saya siap menjawab, karena selama ini saya betul-betul tidak tahu, tidak mengetahui gimana perkembangan program PTDL," jelasnya.(Kun)