Oknum Guru Honorer SMP Negeri Bojonegoro Setubuhi Gadis Foto Model.
Jumat, 12 Juni 2020 | Dilihat: 1410 Kali
Bojonegoro Skandal,
Seorang Oknum guru yang juga Fotografer Bernama MH warga Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, nekat melakukan perbuatan bejatnya terhadap korbannya sebagai obyek Fotografinya dengan intimidasi melalui surat perjanjian yang di buatnya ini.
Ha ini sesuai disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat pers release Jum’at (12/6/2020).
Dalam intimidasi nya korban disuruh menandatangani kontrak kemudian dilakukan kegiatan pemotretan berawal dengan menggunakan pakaian biasa, kemudian dilanjut dengan pakaian seksi, dan diteruskan dengan pakaian telanjang.
Kemudian dengan intimidasi kontrak tersebut tersangka MH ,agar korban yang dijadikan model obyek foto telanjang dan diancam apabila tidak mau akan di denda atau bersetubuh dengan Tsk(MH).
“Tersangka yang berprofesi sebagai guru honorer di SMP Negeri Bojonegoro tersebut awalnya mencari sasaran modelnya dari Medos kemudian dihubungi dan ditawari untuk menjadi model fotonya,” Terang Kapolres Bojonegoro.
AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan bahwa dengan kontrak yang dibuat ini tersangka bisa menekan 3 gadis yang jadi modelnya, kemudian dilakukan persetubuhan, di salah satu Hotel di Bojonegoro dan dengan intimidasi tersebut korban juga harusmembayar dengan uang apabila melanggat kontrak atau rela disetubuhi.
Pengambilan obyek gambar dilakukan di beberapa tempat dengan pose telanjang diantaranya di kamar Hotel, dan di Pinggir sungai di Bojonegoro dan di TPK(tempat penimbunan kayu) dalam kondisi bugil .
“Dari pengembangan ada sebanyak 25 gadis yang dijadikan obyek foto model dan 8 orang sudah diperiksa dan 18 orang perempuan lainnya sudah diindentifikasi,” Jelas Kapolres Bojonegoro. gadis yang menjadi foto modelnya mulai usia 12 tahun hingga 20 tahun, dan setelah diadakan pengembangan kasus nya bahwa terdapat 25 orang gadis yang menjadi foto model tersangka dan polisi berhasil menyita Hardisk laptop tersangka.
Korban berasal dari Bojonegoro dan Tuban, dengan imbalan pemotretan sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, kemudian hasil foto dikirim dan dijual ke majalan dan konten dewasa oleh tersangka dengan bayaran Rp100 ribu per foto.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan dari para orang tua Korban yang anaknya diperkosa oleh tersangka akibat tekanan dibawah perjanjian tersebut,” Lanjut AKBP M Budi Hendrawan.
Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoto dan diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara, dan tindakan pemerkosaan teransangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun (Bond)