MERASA TERZOLIMI PULUHAN TAHUN, SIDANG PERDANA BERLINANG AIR MATA.
Selasa, 11 Agustus 2020 | Dilihat: 676 Kali
Skandal Karimun
Sidang perdata perkara sengketa tanah antara Darmadi ( 49 ) warga Parit Benut dangan PT Karimun Sembawang Shipyard ( KSS ) Rabu 05/08/2020 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun di warnai dengan linangan air mata.
"Selama dua bulan mediasi dinyatakan gagal. Begitu pula sidang panggilan pertama tergugat tidak hadir, hingga ditunda selama satu bulan. Sidang berikutnya kehadiran pihak tergugat, begitu pula kelangsungan sidang dan ketegasan Djoko Dwiatmoko SH.MH selaku Majelis Pimpinan Sidang, tak mampu membendung air mata saya," jelas Darmadi( penggugat) kepada media ini.
Puluhan tahun dia memperjuangkan hak tanahnya, karena masa pembebasan lahan hanya sebahagian dari luas keseluruhan yang di ganti rugi. "Dengan segala daya dan upaya sudah saya lakukan, namun suara saya tidak pernah didengar, dan selama ini saya di anggap tidak ada," tambahnya.
Pembebasan lahan pada tahun 1993 ada pembodohan. Alasannya pembebasan lahan diperuntukkan untuk kepentingan negara, ternyata untuk di komersilkan.
"Begitu pula ketika kita memperjuangkan sisa hak tanah kita yang masih ada, masa itu tidak terlepas dari intimidasi dan penganiayaan," sambungnya.
Namun saat ini s
dia merasa berharga, berkat bantuan Polma Nainggolan, perjalanan panjang baik suka dan duka dengan setia mendampingi sebagai Kuasa Hukumnya.
Begitu pula kelangsungan di persidangan. Ketegasan Hakim pimpinan sidang, meminta kepada Kuasa Hukum tergugat agar menyelesaikan jawaban ( duplik )selama sepekan, meskipun kuasa Hukum tergugat meminta tenggang waktu satu bulan, namun Majelis Pimpinan sidang tetap menyatakan sidang di lanjutkan minggu depan, mengingat kasus ini sudah cukup lama, tegas Pak Hakim pimpinan sidang, dan saat itulah air mata saya tumpah, terang Darmadi lagi meluahkan isi hatinya.
Meskipun hatinya banyak menyimpan duka dan Amarah, permasalahan ini diserahkan kepada pihak pengadilan. "Saya masih percaya keadilan itu masih ada," terang Darmadi menutup pembicaraannya kepada media ini. ( Lbn)