Tutup Menu

Mengendap Lima Bulan, Kasus Kecelakaan Lalin Akbar Belum Diproses Polisi?

Minggu, 02 Januari 2022 | Dilihat: 602 Kali
Barang Bukti Mobil Penabrak Bocah Akbar Ramdhan (foto Yanto/Amunisi.co.id)
    
Editor    : H. Sinano Esha
Sumber:  Yanto/Amunisinews.co.id

Jakarta –Tabloidskandal.com ll Peristiwa kecelakaan lalulintas (Lalin) di kawasan Perumahan Kedoya, Jakarta Barat (Jakbar), dialami bocah lelaki Akmar Ramdhan (8) ditabrak pengemudi Grab Mobil, Munali, terjadi pada 28 Agustus 2021 dan dilaporkan oleh ayah korban, Ali Fatah, pada 11 September 2021. Tapi hingga berita ini tayang, kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan oleh polisi.

Menurut , kuasa hukum Munali, advokat Herry Yap, SH, pihaknya sudah pertanyakan perihal berkas laporan Ali Fatah No. LP/428/33-L/2021/LLJB tertanggal 11 September 2021 kepada petugas di Sat Lantas Polres Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot, Jakbar, yang menangani kasus tabrakan itu, tapi ternyata belum ada kepastian.

“Jika polisi serius memproses, berkas klien saya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan kami selaku kuasa hukum pasti dilibatkan. Setidaknya ada pemberitahuan. Tapi ini sama sekali kami belum diberitahukan. Berarti belum ada pelimpahan,” kata Herry sebagaimana dilansir Amunisinews.co.id di kantornya, Selasa (28/12/2021).

Guna memastikan kebenaran informasi, selepas dari kantor advokat Herry Yap, awak media berusaha menemui Kanit Lakalantas AKP Hartono di Gedung Sat Lantas Polres Jakarta Barat. Tapi sayang, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan secara rinci.

Begitu juga perihal kendaraan milik Munali, Daihatsu Sigra B 2702 BYM, yang dikandangi polisi sejak peristiwa tabrakan dilaporin ke polisi, nasibnya pun belum jelas.

Padahal, menurut Munali, kendaraan itu diperlukan untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Ia berharap polisi dapat memberikan pinjam pakai mobil tersebut, termasuk mengembalikan STNK dan SIM yang disita Aiptu Arsyad staf Sat Lantas Polres Jakarta Barat, sebagai barang bukti.

Yang mengejutkan, setelah kunjungan awak media ke Kantor Sat Lantas Polres Jakarta Barat, pihak polisi mendadak melakukan gelar olah peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Kodaya, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar, untuk pemberkasan kejadian, Selasa sore (28/12/2021).

“Iya benar, kemarin banyak polisi ke mari. Aneh juga ya, kejadiannya kan Agustus 2021, kenapa polisi baru olah TKP Desember 2021. Lagi pula kan sudah dilapori peristiwanya sama Pak Ali Fatah pada September 2021. Lama juga ya prosesnya, sementara si korban kini sudah sehat,” ungkap Ismail, pemilik warung kopi tak jauh dari lokasi kejadian kepada awak media ketika dimintai komentarnya seputar olah TKP itu, Rabu (29-12-2021).

Di balik peristiwa tersebut, banya yang bertanya, apakah benar pihak Jasa Marga telah mengucurkan dana asuransi kecelakaan kepada keluarga korban, sementara polisi belum melakukan pemberkasan gelar olah TKP. (/*)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com