Mediasi Buntu, PT. Kurnia Bentan Sejahtera Tak Ada Etikad Baik
Rabu, 27 Agustus 2025 | Dilihat: 624 Kali
kuasa hukum penggugat Benny Alamsyah dan Rafik
Tabloidskandal.com – Jakarta || Sidang mediasi, Selasa (26/8/225), antara Bethel Matthias Limzon memberi kuasa pada GUN'S & Partners yang di pimpin Benny Alamsyah, S.H.,M.H, dan dibantu Rafik.,S.H.,M.H sebagai kuasa hukum penggugat. Melawan PT. Kurnia Bentan Sejahtera yang berkedudukan di Jalan. Otto Iskandardinata Raya, No. 82 Jakarta Timur dikuasakan oleh Achmad Memradrapo Turhatnolo, S.H,.D.E., M.M, dan Budi Kurniawan, S.H. selaku kuasa tergugat.
Mediasi akhirnya menemui jalan buntu. Usai mediasi ditemui awak media kuasa hukum tergugat tidak mau berkomentar apa hasil mediasi tadi," No Komen, tutur Memradrapo pada awak media yang sejak tadi menunggu mediasi selesai di PN Jakarta Timur, Jln. Sumarno Jakarta Timur.
Di tempat yang sama kuasa hukum Bethel Matthias Limzon Benny Alamsyah mengatakan, Mediasi tidak ketemu kesepakat antara pihak kami dengan pihak PT. Kurnia Bentan Sejahtera melalui kuasa hukumnya Memradropa jadi perkara perlanjut ke proses persidangan. Namun pemanggilan semua pihak nanti liwat e-court, pungkas Benny.
"Sampai bangunan sekarang belum jelas, ini mediasi terakhir sebelum mediasi sudah berlanjut dua kali dan ini yang ketiga terakhir, jelas Benny Alamsyah.
Di tambahkan," Ada penawaran dan proposal - proposal dari kami yang tidak di tanggapi, dan kita sudah tunggu selama enam (6) tahun bayaran di undur lagi tiga (3) tahun jadi jadi sembilan (9) tahun, dan kita minta bunga Bank merekapun keberatan, tandasnya.
Berarti tergugat dalam hal ini PT. Kurnia Bentan Sejahtera tidak mempunyai Etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, tutup Benny Alamsyah.
Duduk perkara kasus ini terjadi pada bulan Nopember 2016 Bethel Matthias Limzon (Penggugat) di tawari oleh marketing staff Agus Supriadi PT. Kurnia Bentan Sejahtera (Tergugat) di proyek Condotel Mulia Bintan yang di miliki tergugat.
Pada tanggal 13 Nopember 2016 penggugat telah membayar boking fee unit 516 Mulia Bintan sebesar Rp. 15.000.000, kemudian pada tanggal 14 Nopember penggugat, surat pesanan dengan No. SP. 134 telah di tandatangani olehpenggugat dan tergugat, yaitu Ratna Ningsih selaku Dir. Marketing dan Zaid Mahdani sebagai Dirut PT. Kurnia Bentan Sejahtera.
Berdasarkan harga unit yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat dalam SP No. 134 sebesar Rp. 1.070.000.000 (Satu Miliar Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan perjanjian bagi hasil (ROI) sebesar Rp. 214.000.000 yang akan di bayar oleh tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 8.025.000 setiap bulannya terhitung dari tanggal 15 Februari 2017 hingga 15 Januari 2019 dari penggugat telah melakukan pembayaran lunas atas unit 516 Melia Bintan sejak 2017 yang mana harga pengikatan sebesar Rp. 1.070.000.000, namun pembayaran terakhir pada Januari 2019 s/d Januari 2025 tidak ada kepastian penyelesaian dan pembukaan proyek Melia Bintan.
Tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dan melakukan pelanggaran hukum atas Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di buat dan di tandatangani tanggal 12 September 2024, sedangkan penggugat telah melakukan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Surat Pesanan No. SP 134 tertanggal 14 Nopember 2016, dengan rincian angsuran atas pelunasan untuk transaksi jual beli unit 516 Melia Bintan dengan tergugat.
(Edi).