Tutup Menu

Massa Anarkis Banyuwangi Rusak Belasan Rumah

Kamis, 02 April 2020 | Dilihat: 438 Kali
    


Banyuwangi, Skandal

Tercatat 14 rumah warga, 66 motor dan 2 mobil rusak dalam kasus anarkis di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jumat 27 Maret 2020 lalu. Namun anehnya, polisi hanya menemukan 1 orang terduga pelaku perusakan. Yakni TP, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung.

Sementara itu, untuk kasus pemukulan pada kejadian yang sama, polisi menangkap terduga pelaku dengan jumlah yang lebih banyak, 2 orang. HS dan FT, keduanya warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, SIK menjelaskan, 3 orang yang diamankan dalam kasus anarkis di Desa Sumberagung, tersebut sedang diproses dan ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Tiga orang terkait kasus di Pancer proses lanjut, seluruh tersangka diproses dan ditahan di Polda Jatim,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Sementara itu, para korban perusakan mendesak Polrest Banyuwangi, untuk mengusut tuntas kasus anarkis di Desa Sumberagung. Dan menangkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang serta terindikasi terdapat provokator.

“Kami minta kasus perusakan ini diusut tuntas, dan pelaku ditangkap,” tegas Budi Mustika, salah satu korban perusakan.

Terkait jumlah terduga pelaku perusakan yang hanya 1 orang, sangat disayangkan oleh masyarakat. Selain jumlah barang bukti perusakan yang dinilai tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang. Insiden juga diketahui banyak orang alias polisi tidak akan kekurangan saksi untuk keperluan proses hukum. Rekaman CCTV dari sejumlah rumah korban perusakan juga gamblang. Tapi entah kenapa, Polresta Banyuwangi, masih terlihat kesulitan.

Sekedar diketahui, kasus anarkis di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, berawal dari aksi penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, oleh kelompok tolak proyek Geolistrik gunung Salakan. Aksi yang melibatkan kerumunan massa ditengah bahaya penyebaran virus Corona (Covid-19), tersebut digelar tak jauh dari Mapolsek Pesanggaran. Mulai Kamis malam (26/3/2020) hingga Jumat siang (27/3/2020).

Setelah muncul keresahan dari kelompok masyarakat lain, barulah kerumunan massa aksi ilegal penghadang kendaraan dibubarkan oleh petugas Polresta Banyuwangi.

Karena tak terima dibubarkan, massa yang sebelumnya melakukan penghadangan kemudian melakukan pelemparan batu terhadap kelompok masyarakat lain. Aksi pengerusakan pun dimulai. Tercatat, 14 rumah warga, 66 motor dan 2 mobil rusak akibat insiden ini. Termasuk seorang bocah mengalami luka bocor dibagian kepala akibat terkena lemparan batu. (MS)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com