Tutup Menu

Mahasiswi di Muba Lumpuhkan Penjambret Bermotor.  

Kamis, 17 Desember 2020 | Dilihat: 631 Kali
    
Sekayu – Skandal
Aksi heroik seorang mahasiswi sala- satu perguruan tinggi di Muba lumpuhkan dua jambret, mendapatkan apresiasi spesial dan penghgargaan dari pihak Polres Muba..
 
Aksi hebat yang dilakukan oleh seorang mahasiswi bernama Sri Damayanti yang melawan dua jambret,di Jalan Lintas Sekayu - Sukarame, Kecamatan Sekayu, kabuoaten Musi Banyuasin, mendapatkan apresiasi spesial dari pihak kepolisian.
 
Bersama keluarganya serta di damping kepala desa, Sri Damayanti menuju kantor Polsek Sekayu.
 
Sri Damayanti mendapatkan penghargaan oleh aparat kepolisian atas aksinya melumpuhkan dua pelaku jambret sadis yang selama ini sering melakukan aksi kejahatan Sekayu dan sekitarnya.
 
Sri Damayanti mendapatkan uang untuk biaya kuliah serta penghargaan sebagai wanita yang berani melawan pelaku kejahatan.
 
Sebelumnya, Sri damayanti,sempat melakukan perlawanan, saat dirinya dijambret oleh dua pejambret di Jalan Lintas Sekayu - Sukarame, kabupaten Musi Banyuasin.
 
Dalam kejadian penjambretan di atas sepeda motor sempat terjadi tarik menarik, kemudian sepeda motor Sri ditabrakan ke sepeda motor milik pelaku jambret dan mahasiswi ini sama-sama kedua pelaku penjambret terjatuh.
 
Spontan mahasiswi ini menangkap salah satu penjambret, kemudian dengan cepat mengepit lehernya dan Sri segera meminta bantuan warga dengan cara berteriak.
 
“ Aksi yang saya lakukan spontan saja, setelah speda motor jatuh, saya langsung mendekati pelaku, jangan sampai dia kabur, kemudian langsung saya jepit lehernya dengan menggunakan tangan saya, “ ujar Sri Damayanti.
 
 
Dua pelaku jambret akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, setelah aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, milik pelaku, serta satu buah telpon genggam hasil penjambretan milik korban Sri Damayanti.
 
Kapolsek Sekayu, Iptu Nurdin m enyampaikan terima kasih kepada Sri Damayanti yang telah membantu tugas kepolisian, Kini kedua pelaku jambret mendekam di sel tahanan Polsek Sekayu, keduanya terancam pasal 365 KUHP, dengan diancam hukuman 12 tahun penjara.
IDR-02

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com