Tutup Menu

LR, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Di Diduga Tilep Belasan Gaji Pegawai

Selasa, 20 Oktober 2020 | Dilihat: 1294 Kali
    


Malra. Skandal.

Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kab Malra L.R diduga menilep  belasan gaji pegawai dinas maupun beberapa pegawai Puskemas yang ada di lingkup Kab Malra.

Terkait dengan insiden yang di lakukan oleh mantan bendahara dinas kab Malra L.R sempat sy kordinasi dengan

Beberapa pegawai dinas kesehatan bagian keuangan membenarkan dugaan tersebut saat ditemui Skandal.

Alasannya, beberapa pegawai Puskesmas, bahkan Dinas Kesehatan maupun pegawai Puskesmas, baik di pulau Kei Besar dan Kei Kecil mengaku belum menerima gaji dan tunjangan punya gaji dan tunjangan. Akibatnya .mereka membuat surat pengaduan ke  sekaligus Kadis Dinas Kesehatan, dr K.Notanubun, agar memanggil yang bersangkutan untuk dapat di pertanggung jawaban.

"Karena dari belasan pegawai belum menerima  gaji dan hak hak tidak dibayarkan  sebanyak puluhan juta. Ini yang membuat banyak kecewa, bahkan juga ada yang sudah lapor ke Polsek Kei Kecil," ujar seorang pegawai yang tidak mau disebutkan jati dirinya..

L.R sendiri sekitar 6 bulan tidak pernah masuk kantor. Selain itu  petugas Polsek Kei Kecil sedang mencari  bersangkutan guna dapat mempertanggung jawabkan soal keuangan.

Ketika informasi yang di himpun media ini saat diklarifikasi kepada Kadis Kesehatan Kab Malra dr K.Notanubun tepat pukul 14,47 wit,  Kadis tidak mau ditemui dengan alasan sibuk.

Selain tidak membayar belasan gaji pegawai, L.R juga telah melanggar PP 53 tahun 2010,karena  sudah setengah tahun tidak masuk kantor.

"Kok aneh,  pimpinan tidak persoalkan sama sekali. Atau pura-pura tidak tahu," ujar pegawai dongkol, lantaran Kadis bersukap cuek terhadap persoalan para pegawai.

"Kami minta kepada pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tual dapat menuntantaskan penyelewengan dan korupsi LR," jelasnya yang di-iya-kan para pegawai yang haknya belum dibayar oleh LR. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com