Tutup Menu

Layanan Perpajakan Secara Daring Di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat

Jumat, 08 Mei 2020 | Dilihat: 826 Kali
    

Pontianak, Skandal

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Farid Bachtiar mengatakan, “pelayanan perpajakan secara tatap muka yang ditiadakan sementara di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat berupa pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu di seluruh unit kerja di Lingkungan DJP Kalimantan Barat dan Layanan di Luar Kantor (LDK),” ungkapnya, Senin (04/05/2020).

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh maupun SPT Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id atau dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Sementara pelayanan perpajakan lainnya baik berupa permohonan dan konsultasi perpajakan dapat dilakukan melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya. Walaupun Tempat Pelayanan-pelayanan Terpadu dan layanan di luar kantor ditutup, Kantor Pelayanan Pajak tetap dibuka dengan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan,” imbuh Farid Bachtiar.

Keberadaan pegawai DJP di kantor dan di rumah tinggal untuk melaksanakan work from home telah diberikan panduan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Pelayanan perpajakan secara daring baik melalui telepon/SMS, email, chat, media sosial, maupun kelas pajak yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sejumlah 130.836 layanan.

Rincian Jenis Layanan Daring tersebut adalah sebagai berikut,  Email sebanyak 5.273, Via Whatsapp sebanyak 42.778, Media sosial sebanyak 801, Telepon/SMS sebanyak 81.744, Kegiatan kelas Pajak sebanyak 240, yang secara keseluruhan mencapai 130.836 Layanan Daring.
 
Dari situ kiat bisa berkaca antusiasme masyarakat Kalimantan Barat untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring, baik berupa layanan konsultasi, pelaporan SPT Tahunan, maupun penerbitan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Farid Bachtiar menyatakan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak dan di bulan Ramadhan pelayanan secara daring dilakukan pada pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

“Selain pelayanan secara daring, seluruh unit kerja di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat juga mengadakan kelas pajak melalui sarana webinar, live Instagram, whatsapp group maupun telepon one by one dengan tujuan agar para wajib pajak dapat memahami langkah-langkah pengisian SPT Tahunan,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut sangat membantu para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya yang merupakan kewajiban perpajakannya.
 
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat berharap selama layanan tatap muka ditutup sementara, “para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan dapat melakukan konsultasi perpajakan dengan para Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui sarana komunikasi secara daring baik email, chat, telepon ataupun sarana komunikasi daring lainnya sesuai wilayah kerja di www.pajak.go.id/unit-kerja.,” pungkasnya.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakannya. Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com