KORWIL LAI BUCE RAHAKBAUW MINTA BUPATI KKT EVALUASI KADIS PERIKANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Rabu, 29 Mei 2019 | Dilihat: 1130 Kali
Buce R, Korwil LAI
Saumlaki, Skandal
Koordinator Wilayah Lembaga Aliansi Indonesia ( Korwil LAI) meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikananan.
Pasalnya, semua pengelolaan galian C di KKT tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diatur dalam UU No 32 tahun 2009, pasal 9 dan 10 UU No 27 tahun 2012.
"Kedua Kepala Dinas tersebut sangat diragukan kemampuannya mengedukasi UU yang begitu mendasar dalam penerapannya bagi para perusahaan pengguna jasa konstruksi," beber Buce Rahakbauw, Koordinator Wilayah Lembaga Aliansi Indonesia (Korwil LAI).
Dia menilai kedua Kepala Dinas itu diduga tidak tanggap dalam mengatasi berbagai persoalan yang seolah-olah menguji kemampuan mereka sebagai pimpinan OKPD.
"Mereka itu punya tanggungjawab mengontrol dan mengawasi pengusaha nakal yang berkeliaran nakal meraup untung besar di KKT," tutur Buce.
Karena itu, Buce meminta Bupati KKT mengevaluasi kedua Kadis itu, lantaran kurang optimal menjabarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Amdal maupun UU No 27 tahun 2012 tentang perizinan.
Sangat disayangkan, ketika ditemui kedua OKPD teknik yang belum memahami tentang tanggung jawab mengontrol berbagai izin Amdal maupun RPPLH dan KLHS sesuai penjabaran UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 13, khususnya kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada pasal 15 ayat 1, 2 dan 3.
"Persoalan tersebut sangat krusial saat keinginan membangun daerah sangat tinggi tanpa mempertimbangkan pelanggaran UU sebagai acuan dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Buce.
Terlebih, lebih fatal lagi, kedua Dinas Teknis itu tidak memahami tentang tupoksi sebagai Dinas teknis yang punya peran penting dalam memberlakukan UU tersebut, entah dilakukan swasta maupun pemerintah pada bidang infrastruktur, terutama para pengguna galian C.
"Seperti infrastruktur jalan yang dibangun selama ini maupun reklamasi di bibir pantai yang ramai dibangun sana sini oleh para pengusaha nakal yang hanya ingin menang sendiri maupun juga penimbunan - penimbunan lainnya tanpa memperhatikan berbagai aturan yang berlaku," ujarnya kesal.
Contoh, penimbunan reklamasi dipasar OMELE Saumlaki dan penimbunan pelabuhan Saumlaki yang menelan galian C ribuan ret. Kedua reklamasi pantai tersebut dibangun oleh oknum pengusaha yang dikategorikan pengusaha besar di kabupaten ini.
Begitu pula ruas jalan yang dibangun Pemerintah Daerah yang dinamai Jalan Poros Dua yang juga menggunakan galian C sebagai bahan dasar pembangunan jalan tersebut.
Bahkan tanpa disadari bahwa, selain UU Nomor 32 Tahun 2009 masih ada UU Nomor 27 tahun 2012 Tentang Perizinan yang harus di follow up dalam setiap usaha yang mengarah pada penggunaan galian C sebagai sumber pekerjaan yang tak bisa terhindar. (Tim)