Tutup Menu

Ketua PWO Maluku: Bupati MBD Harus Monitor  Kadis Lingkungan hidup.

Jumat, 09 Agustus 2019 | Dilihat: 807 Kali
    

MBD, Skandal 

Ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Maluku Buce Rahakbauw nenilai tak ada satu pun perusahan di Maluku Barat  Daya (MBD)  memilki AMDAL UKP UPL.

Menurut dia,  pemerintah pusat terutama Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan UU No 32 Tahun 2009 Tentang AMDAL UKL UPL.

Sayangnxa Kadis lingkungan hidup MBD telah membiarkan para perusahan melakukan aktifivas pekerjaan galian C maupun penimbunan, pergusuran dan sebagainya

Selain itu,  UU NO 27 Tahun 2012 tentang Perizinan dan UU NO 05 Tahun 2012 tentang Usaha dan Kegiatan. Tapi kenyataan di Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD)tidak ada perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup.

Begitupun dengan penimbunan panta, dinilainya tidak ada pengawasan dari dinas Perikanan. "Maka perlu pengawasan ketat oleh Bupati," tegas Rahakbauw.

Menurut Rahakbauw, baru pertama kalinya terjadi di republik ini golongan 3 D bisa menduduki jabatan Eselon 2.

Terbukti, Kadis lingkungan hidup Kabupaten MBD, DR meski masih  gelongan 3 D telah menduduki jabatan Kadis.

"Anehnya lagi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten MBD ada staf golongan 4 A senior hanya menjabad Kabid.

Diharapkan Bupati dapat memperbaiki birokrasi yang dipimpinnya 

Rahakbauw juga menilai Baperjaka Kabupaten MBD mungkin saja belum memahami tentang birokrasi " kabinet" esolon dua sehingga  golongan 3 D  menduduki jabatan esolon dua, sedangkan golongan 4 A  menduduki Kabid.

Menurut Rahakbauw, penyusunan jabatan ini juga sudah bertentangan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan.

Makanya, lanjut Rahakbauw,  mungkin saja terkait semua proyek jembatan, pergusuran jalan dan bangunan perusahaan baik PT PLN di wilayah MBD  tidak memiliki Amdal UKL UPL.

Rahakbauw mempertanyajan Limba PT PLN dan RSUD MBD ditampung  atau dibuang kemana?

"Bupati harus tegas dan keras mengawasi dinas terkait ada pengawasan dari dinas badan terkait, sehingga tidak merusak citra pemerintahan," urai Rahakbauw

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com