Kepala Cabang BNI dan 3 Orang Ditetapkan Tersangka Pembobolan Dana Nasabah di Ambon.
Selasa, 29 Oktober 2019 | Dilihat: 697 Kali
Ambon, Skandal
Polda Maluku telah menetapkan 3 Kepala Cabang BNI sebagai tersangka atas pembobolan dana nasabah sebesar Rp.58,9 Milyar.
Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 atau BNI Cabang Utama Ambon senilai Rp 58,9 milyar.
"Setelah dilakukan pengembangan penyedikan perkara, serta penyedik kembali sekaligus menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara ini,," ata Kepala Bidang Humas Polda Maluku. Komisaris Besar Polisi Mohamad Roum Ohoirat di Ambon 28/10/2019.
3 tersangka baru tersebut telah di tetapkan antara lain berinisial KT, selaku Kepala Cabang Pembantu di Tual dan rekanya JRM yang juga pemimpin KCP Tual. MM yang merupakan pimpinan KCP Masohi kabupaten Maluku Tenga.
Menurut dia, bahwa ke 3 pelaku baru ini di tetapkan penyidik pada tanggal 26 dn 27 Oktober 2019. Karena telah membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana perbankan serta pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini masih terus dilakukan penyedikan lebih lanjut. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah 5 orang termasuk SP alias Soraya yang juga merupakan anak angkat FY," kata Roem.
Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai dengan penegasan direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.
Serta juga masih di kembangkan untuk siapa siapa lagi yang akan nanti bisa di jadikan tersangka,slain itu juga Faradiba serta anak angkatnx Soraya
Dari awal pengungkapan kasus ini,telah di merimah laporan dari pihak BNI 46 bahwa itu hasil dari pusat sampai ke daerah serta telah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 cabang utama Ambon
Selain itu juga kejadian tidak ada normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI,mengelami kerugian dan mereka menemukan serta adanya diindekasih tindak pidana perbankan.
Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 Polda Maluku menerima langsung, sekaligus berkordinasi dengan bidang Humas BNI untuk melakukan ekspos bersama tentang posisi kejadian yang sebenarnya,firman.
Selain itu juga dari hasil ekspos atau gelar perkara dugaan pembobolan dana nasabah BNI tersebut juga telah disimpulkan layak di lakukan penyelidikan.
Karena telah ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi, Kapolda memerintahkan membentuk Tim analisis,Tim Ite serta Tim tindak untuk mencoba mengungkap kasus ini. (M1)