Saumlaki Skandal
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ) berlangsung di ruang sidang kantor DPRD, 10/9 dengan agenda menindak lanjuti hasil konsultasi Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri 2 - 3/9/19 yang lalu.
Pembahasan tersebut berawal dari paripurna 22 Agustus dengan agenda laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) keuangan daerah Tahun anggaran 2018.
Joseph Afaratu
Di LPJ ini terdapat silpa kurang lebih Rp 8 miliar, di mana saat sidang hari pertama tanggal, 22/9/19. itu di tolak mentah-mentah oleh DPRD.
Lalu di sidang hari ke 2 23/8 melahirkan 3 agenda. Pertama, menolak, kedua,
konsultasi ke Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri, dan ketiga
laporan pelanggaran.
Setelah berembuk, akhirnya 25 anggota DPRD sesuai hasil konsultasi menghasilkan dua saran pada dua kementrian itu menjadi dasar menindaklanjuti pemerintah daerah.
Kedua saran itu, menyelamatkan LPJ, kedua, melaporkan sesuai pelanggaran hukum. Perdebatan pun mucul saat paripurna internal berjalan, terlihat jelas pro dan kontra pun mencuat ke permukaan.
Beberapa anggota DPRD misalnya yang pro, ingin proses hukum namun menerima LPJ. Adapula yang kontra ingin proses hukum, baru dterima LPJ
Sesuai pantauan media ini, sebagian besar ingin proses hukum SKPD terkait yang telah merugikan daerah terdapat pada silpa Rp 8 miliar itu sesuai LPJ tahun anggaran 2018 yang sudah dipaparkan Pemerintah Daerah.
Sementara banyak anggota DPRD yang ngotot tentang pemanfaatan dana DAK yang dianggarkan ke DAUR.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada besok hari Rabu, 11/9/19
Kepada Skandal, Joseph Afaratu selaku wakil Ketua Komisi A usai rapat ( sidang paripurna ) menyampaikan ketidaksetujuan kalau dana DAK digunakan untuk membiayai DAUR.
"Itu sangat salah yang dilakukan pemerintah daerah, sesuai pejelasan resmi dari departemen keuangan," ujarnya.
Afaratu menambahkan sesuai keterangan Kementrian Keuangan bersumber dari Pusat tidak berlebel DAK atau DAUR, atau kah berlebel apa - apa itu bisa dipakai. Tetapi jangan salah, ada alurnya sehingga sangat berdampak pada SKPD terkait yang salah pengertian pemanfaatan ( Tan2 )