Tutup Menu

KADES OLILIT RAYA : PEMDES TIDAK MELAKUKAN SWERI TAPI OLEH OKNUM BPD.

Jumat, 11 September 2020 | Dilihat: 2282 Kali
    


SAUMLAKI,SKANDAL.

Pasar Lama yang berada tepat di atas tanah Desa Olilit - Raya Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepuluan Taninbar ( KKT ) di SASI ( SWERI ) oleh oknum  Ketua dan Sekretaris Badan Permusyahwaratan Desa ( BPD ) Desa Olilit - Raya,Jumat,11/09

Hasil konfirmasi Wartawan Skandal dengan Kepala Desa ( Kades ) Olilit - Raya,Sebastian Melsasail,Jumat,11/09 melalui telepon seluler menegaskan, Pemdes Olilit Raya tidak melakukan Sasi ( Sweri ) pada dua bangunan pasar yang baru selesai di bangun oleh Pemkab Taninbar di Pasar lama.

"Itu murni dilakukan oleh Ketua BPD dan Sekretaris BPD Johanis Fanumby dan Eko Philipus Fasse secara sepihak,"bantah Kades.

Dia juga sudah mengajak Ketua BPD ke Dinas Pendapatan Daerah sekaligus bertemu  Bupati guna membicarakan pasar tersebut. "Tapi mereka mengambil jalan pintas,melakukan rapat gelap,dan Saya sudah melaporkan itu kepada Bapak Camat Taninbar Selatan dan Bapak Bupati yang di wakili oleh Asisten Satu,bapak Cornelis Belay,S.sos,Msi," tuturnya.




Lanjut dia,Sasi ( Sweri ) ini di lakukan bukan oleh BPD secara keseluruhan tetapi oleh oknum Ketua BPD dan oknum Sekretaris BPD. Hanya mereka berdua yang memperkarsai Sweri ini,. "Semalam saya mendapat informasi dorang ada rapat.Saya tidak tahu siapa - siapa yang rapat tapi menurut informasi bapak Eko dong yang rapat,"tuturnya.

Sasi ( Sweri ) ini tidak prosodural,dalam artian yang ingin dibicarakan dengan Pemkab Tanimbar adalah terkait pengelolaan retribusi. Bukan masalah tanah,sehingga  disampaikan kepada  Ketua BPD untuk di bicarakan dengan  Bupati terkait tanah ini.

"Karena dasar pembangunan Pasar tersebut bapak Kyat menjual tanahnya kepada Pemerintah Daerah dan memang sudah masuk di Pemerintah Desa,"Ungkapnya

Awal tahun 2018 pembanguan,juga tidak ada komitmen dan tidak ada macam - macam.

Dia sudah menyurati  Bupati tentang janji memprioritas anak Olilit Raya sebagai pelaku pasar, termasuk para pengusaha yang tergusur pada saat pembongkaran kemarin.

"Karena Sasi ( Sweri ) ini sepihak maka Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sehingga besok hari Minggu Saya akan lakukan rapat Desa untuk mengklarifikasi masalah yang sebenarnya,karena isu yang dihembus bahwa Pemerintah Desa menyerahkan  Pasar dan tempat itu kepada Pemerintah Daerah,itu tidak benar,tapi Saya berusaha untuk tidak terjadi kontak fisik"tegas Melsasail.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Asisten Satu yang juga adalah Anak Desa Olilit -  Raya bila dapat bersabar karena besok hari Minggu kami rapat dan hari Senin Kami Pemdes akan berhadapan dengan BPD di kantor kecamatan"urainya mengakhiri.

Johanis Fanumby,Ketua BPD saat di konfirmasi Wartawan Skandal di Caffe Joas,Jumat,11/09 menjelaskan,"sesuai Permendagri no 110 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi BPD,pertama,membuat peraturan Desa,Kedua,menggali dan menampung aspirasi masyarakat,ketiga,mengawasi kinerja Kepala Desa dan ada tugas dan fungsi - fungsi lainya,"urainya.

Lanjut dia, kebetulan pada hari ini,Jumat,11/09 direncanakan pada jam 10 : 00 wit,Kades akan menandatangi MOU terkait pasar dengan Pemda KKT Cq,Kaban Pendataan Daerah.

"Perlu saya jelaskan bahwa sebelum Undang - Undang no 06 tahun 2014 lahir,Kades itu segalanya. Dia itu  ketua persekutuan hukum Adat, BPD dan bisa melakukan keputusan - keputusan sepihak termasuk pembangunan dan pemberdayaan tanpa berkoordinasi atau berkonsultasi dengan lembaga - lembaga di bawahnya,"urainya.

Setelah Undang - Undang Desa  lahir,kewenangan itu tidak ada,soal otoriter memimpin Desa itu tidak ada,karena masing - masing sudah diatur tupoksinya,BPD,Lembaga Adat Desa ( LAD ),Lembaga Masyarakat Desa ( LMD ).

"Lembaga Adat  tugasnya untuk menjalankan adat istiadat,termasuk mengawal tanah - tanah adat yang berada pada Desa setempat,"tuturnya.

"Ketika Lembaga Adat Desa mendengar akan dilakukan penandatanganan MOU antara Kades dan Kaban Pendataan Daerah yang disaksikan oleh Ketua BPD.

Kemudian Lembaga Adat Desa bertemu dengan Saya sebagai Ketua BPD dan Sekretaris bapak Eko Philipus Fasse.

Ada pembicaraan antara Kades dan Pemkab KKT dalam hal ini Dinas Perindagnaker dan bagian Aset secara sepihak terkait operasional dan kegiatan di pasar ini.

"Saat Bupati dilantik,Beliau menjanjikan empat hal kepada Desa Olilit - Raya,pertama,Pilkades dan sudah di tepati,kedua,penamaan jalan SJ Oratmangun dan itupun sudah di tepati,ketiga,terkait pantai Weluan yang masih dalam rancangan karena sudah di bahas lewat musrembang dan yang keempat,Pasar Desa dan juga sudah di bangun,"tuturnya.

 Bupati menjelaskan,ketika pasar ini dibangun,Bupati akan memberikan mandat kepada Desa untuk menyusun MOU dan ditawarkan ke Pemerintah Daerah, lalu ditandatangani dan disepakati.

Kades tidak bisa mengambil keputusan - keputusan strategis,benar kades hanya menjalankan tugas - tugas pemerintahan,tetapi terkait keputusan - keputusan strategis,penambahan aset,pelepasan aset dan investasi Desa itu dalam Permendagri no 01 tahun 2016 tentang aset Desa,ketika Kades mau melakukan semuanya itu harus di musyawarakan dengan masyarakat Desa. 

Sebab masyarakat sudah diberikan kewenangan untuk turut menentukan arah kebijakan Pemerintah,bukan sepihak lagi. Terkait tanah ini harus di musDeskan dan mendapat masukan dari masyarakat,dari hasil itu Pemdes dalam hal ini Kades membawa aspirasi tersebut kepada Pemda.

"Perlu Saya jelaskan,"perjanjian awal,Pasar Desa ( Pasar Lama ) itu,Retribusinya akan dibagi 50 % Pemda dan 50 % orang Olilit,berikut pelaku - pelaku yang berjualan di pasar itu akan di bagi presentase orang Olilit berapa "BUKAN ORANG TANIMBAR berapa,INGAT ORANG OLILIT bukan orang TANIMBAR,didata berapa persen orang Olilit berjualan di situ,orang Tanimbar dan orang luar,itu janjian bapak Bupati untuk kami,"tuturnya.

Pasar Lama atau biasanya di sebut pasar Olilit merupakan salah satu pasar peninggalan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara yang hari ini menjadi Aset Pemkab Tanimbar yang dulunya sering menjadi trending karena berulang kali mau di bongkar ( Relokasi ) oleh Pemerintah MTB sepuluh tahun lalu tapi selalu gagal karena di hadang dan di pertahankan oleh Pemdes dan masyarakat Desa Olilit - Raya,tegas Joban yang biasa di sapa 

Dari jaman Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara sampai Pemerintahan Maluku Tenggara Barat ,Pasar Lama ini kotor dan kumuh,tidak di perhatikan fasilitas penunjang maupun pendukung secara layak. Malah  Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu gencar ingin melakukan pembongkaran ( Relokasi
).
​​​​​​
​​​​​"Terimakasih kepada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ),Bupati Bapak Petrus Fatlolon SH MH yang mana hari ini dengan hati yang tulus telah membangun dua buah bangunan di Pasar Lama untuk masyarakat Tanimbar lebih khusus rakyat Olilit -  Raya,"tutur Ketua BPB menutup. (TAN 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com