Tutup Menu

Hakim PTUN Jakarta Minta Pada Kakantah Jakarta Utara, Agar Buku Besar dan Pemenang Lelang di Hadirkan.

Jumat, 14 Februari 2025 | Dilihat: 490 Kali
    

TabloidSkandal.com – Jakarta ||Lagi- lagi sidang dalam perkara No. 379/G/2024/PTUN Jakarta, Kamis 13 Februari 2025, antara Eka Saputra sebagai penggugat melawan Kepala Kantor Petanahan (Kakantah) Jakarta Utara selaku tergugat di tunda dua pekan mendatang.

Hal ini dilakukan karena ketua majelis hakim meminta agar pemenang lelang di hadirkan dalam prosesi persidangan ini, dan warkah yang tertulis ada blokir di warkah itu sebagai bukti terakhir.

Sidang di tunda dua (2) minggu karena sebelumnya sidang selalu di tunda 1 minggu, di tunda 2 minggu karena para hakim akan menghadiri Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu dan Kamis tanggal 18 dan 19 Februari 2025.

Seyogianya acara sidang di pengadilan sudah selesai tiga (3) bulan karena demi episiennya waktu pada proses persidangan, tapi ini sudah melebihi dari 3 bulan hal ini terkait batas waktu agenda sidang pada Sema MA No. 2/2014.

Sidang perkara No. 379/G/2024/PTUN Jakarta di tunda pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan agenda kehadiran pemenang lelang dan bukti buku besar dari Kakantah Jakarta Utara berupa warkah yang terdapat tulisan blokir.
(edi)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com