Dugaan Pungli PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa.
Selasa, 25 Juni 2019 | Dilihat: 1092 Kali
Kudus, Skandal
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dijalankan pemerintahan sejak tahun 2015 lalu, ternyata masih ditemukan praktek pungli yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa di sejumlah daerah.
Seperti program PTSL di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ini, warga yang mengikuti program harus membayar biaya di luar ketentuan.
Bahkan, besaran biaya itu, disampaika saat sosialisasi dan di sepakati oleh pemangku desa dan pemohon PTSL.
Saat sosialisasi, ditetapkan pemohon harus membayar per bidang Rp 650,000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )per bidang tanah yang sudah disepakati oleh pihak pemangku desa dan notaris dalam sosialisasi awal bersama warga pemohon.
Tapi di luar ketentuan anggaran yang sudah ditetapkan Rp 650.000 tersebut, warga juga dipungut lagi dari salah satu perangkat desa berinisial AR, diharuskan membayar biaya tambahan untuk pengurusan surat tanah, baik hibah, jual beli maupun bagi waris, yang nilainya bervariasi dari Rp.200 ribu sampai Rp. 600 ribu per bidang.
Seperti dikeluhkan oleh warga setempat, yang enggan ditulis namanya, menurutnya, sejumlah warga dikenakan biaya tambahan bervariasi tersebut untuk pengurusan sertifikat di luar kesepakatan awal pada waktu sosialisasi yang sudah di tetapkan. Adanya biaya tambahan tersebut di tetapkan sendiri oleh salah satu perangkat desa sendiri yang berinisial AR.
Warga juga merasa di intimidasi oleh perangkat desa tersebut dengan kata kata." Kalau ngikut aturanku ya tak urusi. Tapi kalu ngak ngikut aturanku ya tak biarin ngapain sulit sulit, lha yang mudah di atur aja banyak,"ungkap dari salah satu perangkat desa tersebut.
Hingga akhirnya warga merasa resah atas intimidasi dari salah satu perangkat desa tersebut dan memberikan informasi kepada awak media dan juga lembaga untuk menjembatani atau mengklarifikasi terkait keluhan yang di alaminya.
Saat dikonfirmasi awak media Skandal kerumahnya, AR selaku perangkat desa kaur kesra mengaku tidak tahu nenahu terkait pengelolaan PTSL.
"Yang tahu itu pak Mulyono dan dua temannya, Pak Ropik dan Pak Nur Ali. Jadi semua yang mengelola itu pak Mulyono, saya cuma ngikut pak mulyono," katanya.
Sementara, Mulyono yang juga selaku perangkat desa saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon mengaku tidak tahu menahu terkait tambahan anggaran di luar kesepakatan Rp 650.000 per bidang pada progam PTSL tahun 2018 yang anggaranya melambung seperti itu,
Mulyono mengatakan pada waktu itu tidak di bentuk kepanitiaan untuk melaksanakan progam PTSL 2018, tapi cuma pengelolaan per kring yang bertanggung jawab.
"Saya juga ikut ngurusi pada waktu itu. Tapi yang melalui saya untuk biaya pemohon tak suruh langsung menyerahkan ke pihak notaris yang sudah berkerja sama sebesar Rp.650.000 Kalau yang lewat saya tidak ada tambahan sama sekali," ungkapnya.
Terkait besarnya biaya yang dikenakan sudah menyimpang dari aturan SKB 3 Menteri.
Bangkit SA SH, Korwil Pantura Timur Tim Investigasi Khusus LSM Buser Jateng Indonesia menyayangkan adanya hal tersebut. Sebab, selain sangat membebani warga, juga melanggar aturan yang sudah di tetapkan.
Bangkit SA S.H mengimbau agar aparatur penegak hukum tidak menutup mata terkait adanya dugaan praktek pungli tersebut.
"Aparatur penegak hukum agar segera menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di desa tersebut. Lembaga kami siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas," ungkap Bangkit.
Padahal, dalam aturan program PTSL, jika ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya tersebut dalam rangka untuk penyiapan dokumen (surat hibah, waris dan jual beli), pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri (Menteri ATR, Mendagri dan Mendes PDTT) Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam SKB tersebut, untuk Pulau Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp.150 ribu. per bidang.( Jojo)