Tutup Menu

DOOR...MALING MOTOR ROBOH DI TERJANG TIMAH TIM BUSER.

Selasa, 14 April 2020 | Dilihat: 784 Kali
    


 Skandal Jepara.

Tim Resmob (Reserse  Brimob) Satreskrim Polres Jepara menggulung pelaku residivis alias maling kambuhan yang  beraksi 6 kali di wilayah hukum Polres Jepara  setahun lalu.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH SIKMH.pada Senin 13.4.2020 belum lama ini,menjelaskan. kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan tindak pidana curanmor Sepeda motor Vario 125 di Kantor PDAM Tahunan hari Rabu  8 April belum lama ini.



.

Kapolres Alumnus Brigade mobil itu menambahkan pengungkapan berhasil dilakukan Tim Resmob Satreskrim terhadap tersangka RS 24 di Desa Welahan Jepara beserta barang bukti SPM hasil curian yang rencananya akan dijual, selanjutnya tim Resmob melakukan pengejaran terhadap tersangka satunya lagi yakni R (43) yang berada di belakang Pasar Pecangaan, tepatnya di Desa Karangrandu.

“Karena tersangka terus melawan terpaksa petugas melumpuhkan 2 kaki tersangka".Ujar AKBP Nughoro Tri Nuryanto,S.H.S.I.K.M.H saat melakukan preskonfren di Mapolres Jepara.

Tersangka, lanjut Kapolres,  merupakan pelaku residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan selama 5  kali di wilayah hukum Polres Jepara. Pelaku R di tahun 2010 juga menjalani hukuman 7 bulan penjara, pada tahun 2012 dengan hukuman 14 bulan penjara. "Di tahun 2017 di vonis hukuman 2 tahun penjara.dengan kasus saat ini malanggar KUHP pasal 363 ayat  2 ancaman bui 9 tahun penjara."beber orang no1di wilayah hukum Bhayangkara Bumi Kartini.

Bahkan saking pedulinya perwira dari Brimob itu  selalu menghimbau kepada Masyarakat Jepara agar hati hati mengamankan sepeda motor maupun barang-barang berharga lainya,serta tak kalah pentingnya adalah dengan adanya wabah pademi Covid 19,tetap jaga kesehatan dan selalu cuci tangan dan wajib gunakan masker jika keluar rumah,(maskuri /@jigjateng)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com