Diduga Terjadi Mafia Jual Beli Proyek di Pemda KKT.
Selasa, 25 Agustus 2020 | Dilihat: 2008 Kali
Saumlaki, Skandal
Diduga beberapa kontraktor melakukan p malpraktek pinjam pakai perusahaan melakukan lelang proyek di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). di antaranya CV Imanuel dan CV Lisa Raya.
Paket pekerjaan yang didapatkan malah disubkonkan kepada pihak lain tanpa melalui aturan. Hal tersebut sangat disayangkan oleh salah satu Tokoh Pemuda Tanimbar Utara Piter F Luturmas. Dia menyebutkan ada beberapa kontraktor maupun bukan kontraktor yang ikut mengerjakan pekerjaan tersebut, melangar ketentuan aturan yang berlaku di mana para kontraktor sudah menang proyek malah di alihkan kepada pihak lain.
"Ada apa sebenarnya?" kata Piter.
"Apakah kontraktor tersebut tidak punya modal awal atau ada perjanjian yang terselubung yang tidak di ketahui oleh Pihak lain?" tanya Piter
Ada dua paket pekerjaan proyek yan dimenangkan oleh CV. I di antaranya pembangunan gedung kantor Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Gedung kantor PSC Gugus Puskesmas Saumlaki. Lalu dua paket pekerjaan tersebut di berikan kepada RG . Dari 2 paket pekerjaan tersebut dengan nilai kurang lebih Rp 1.3 M
CV. LR paket pekerjaan RKB SD Naskat Satu Santo Ignatius Olilit Timur dikerjakan oleh Pemilik CV BL dengan nilai sekitar Rp 400 juta lebih.
"Proyek pekerjaan yang dilakukan antara Kontraktor dan Subkon sudahkah melalui aturan dan mekanisme dan ketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),sehingga Memperoleh izin secara tertulis? tanya Piter Luturmas lebih detail.
Tindakan suatu pekerjaan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan, maka hal tersebut tidak diperkenankan karena melangar ketentuan aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan terbaru, Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Piter juga menegaskan pekerjaan utama dapat diserahkan apabila subkon yang ditunjuk merupakan spesialis. Hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan 3 Pejabat diatas .
Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang nengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
sehingga jika syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas ada indikasi ke arah jorupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah).
Selanjutnya, kata Piter, dengan mekanisme tersebut setiap kontraktor yang di percayakan oleh pemerintah khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar mematuhi proses tersebut.
Piter meminta kepada Pemda selaku Penguna anggaran dan juga kepada DPRD KKT untuk memperhatikan persoalan tersebut dalam melakukan fungsi pengawasan, perlu menindak tegas kepada kontraktor nakal yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain serta oknum oknum ASN yang lagi bermain dalam Lelang paket Pekerjaan, sehingga ke depan tidak ada lagi kesalahan yang dibuat dengan cara-cara merugikan kontaktor lain terlebih khusus kontraktor lokal Tanimbar.