Saumlaki Skandal
Pembayaran ganti rugi tatanaman di lokasi tanah warga di Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga tidak sesuai dengan fakta dan data di lapangan.
Hal tersebut ditandai ada dua warga Desa Tumbur yang tidak memiliki lahan di lokasi samping Bandara Mathilda Batlayeri Lorulun itu, ikut dalam proses pembayaran ganti rugi Tatanaman oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dua oknum warga Desa Tumbur yang diduga tidak mempunyai lahan atau tanah yang nantinya akan dibangun Apron (tempat parkir pesawat) seluas dua hektare itu,
kini menjadi polemik di dalam masyarakat Desa Tumbur yang merasa tidak puas dengan ganti rugi tersebur.
Setelah wartawan media ini, melakukan on the spot kelokasi Kamis, (02/07/2020) pukul 16:00 wit. ternyata pada lokasi tersebut didapati ada oknum warga Desa Tumbur yang lahannya telah digusur untuk pembangunan Apron ( tempat parkir pesawat) milik Angkatan Udara yang tidak mendapat bayaran ganti rugi. Sedangkan warga yang tidak mempunyai lahan pada tempat itu telah dibayar oleh Dinas terkait.
Kepala Desa Tumbur Ais Malindar dikonfirmasi di kediamannya mengatakan, proses pembayaran ganti rugi tatanaman milik warga desa cukup sudah lama bulum dibayarkan, dan pada akhirnya pihak Pemerintah Daerah melakukan pembayaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam proses pembayaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui proses tim yang telah di bentuk oleh masyarakat setempat yang telah mendata sekaligus telah mengusulkan 7 nama ke pemda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dari tujuh warga desa Tumbur yang mempunyai tatanaman telah direkomendasikan itu, pembayarannya telah ditandatangani, tetapi pembayarannya masih berproses lagi. Sehingga warga yang punya tanaman dan tanah harus terus membangun koordinasi dengan pihak Badan Pengelolah Keuangan Daerah dengan dibantu oleh Kepala Desa Tumbur.
"Dalam rekomendasi pembayaran ganti rugi tanaman milik 7 (tujuh) warga desa Tumbur tidak dicantumkan nama - nama penerimanya saja tetapi dicantumkan besaran biaya yang akan dibayar pada warga pemilik tatanaman," kata Kades Tumbur Ais Malindar.
Surat rekomendasi pembayaran ganti untung tanah dan tatanaman terpisah dengan daftar nama - nama penerima, kemudian Kepala Desa Tumbur meminta dan melihat daftar nama - nama penerima ganti rugi dari kakak perempuannya, ternyata ada nama dua orang warga desa Tumbur yang baru ditambahkan dan muncul tanda tanya
Sebab, setahu Kepala Desa Tumbur hanya tujuh penerima saja yang namanya diproses haknya. Namun ada penambahan dua nama lagi. Karena merasa ada penambahan dua nama tersebut, Kepala Desa mempertanyakan kepada Badan Pengelolah Keuangan tentang dua tersebut.
Jawaban dari petugas Badan Pengelolah Keuangan adalah masih kurang dua orang.
Kepala Desa Tumbur pun bertanya kepada Badan Pengelolah Keuangan bahwa dua orang ini siapa - siapa, dijawab mereka ini atas nama Ance flavia Silety dan Adriana Kelmanutu, tetapi Kepala Desa Tumbur masih merasa tidak puas dan kemudian bertanya kembali mereka berdua ini dibayar berapa. Ternyata,mereka berdua dibayar sebesar Rp.140.000.000, namun saat itu belum dibayar karena mereka belum hadir.
Menurut Kepala Desa dirinya tidak tahu soal kapan jam berapa pembayaran kepada kedua warga desa Tumbur Ance Flavia Silety dan Adriana Kelmanutu.
" Sesuai data memang saya tidak terlalu masuk dan tahu akan berapa jumlah Tatanaman yang akan dibayarkan karena hanya tim yang mendata lansung turun ke dalam lokasi - lokasi tatanaman, karena saya tidak sampai kesana termasuk dua ibu yang namanya ada sesuai informasi dari masyarakat," tuturnya.
"Namun harus ada pembuktian, selama proses pembayaran berjalan itu tidak pernah ada komplain jadi dianggap aman." tutur Kepala Desa Tumbur.
Setelah dilakukan pembayaran terhadap kedua warga desa Tumbur ini masyarakat pun komplain setelah mendengar informasinya dan melapor kepada Kepala Desa.
Kepala Desa menanggapi mereka bahwa intinya ketika berproses dari awal, kenapa tidak ada warga yang komplain. "Kalau memang mereka berdua menerima pembayaran itu, mereka akan berproses secara hukum. Saya Kepala Desa siap menjadi saksi jika diperlukan," tuturnya. (***)