Dana Covid 19 Sebesar Rp 8 M, Dinas Perkim Membisu.a
Jumat, 14 Agustus 2020 | Dilihat: 390 Kali
Musi, Skandal
Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam penanganan mewabahnya Pademi covid 19 menganggarkan dana sebesar Rp 500 Milyar .
Untuk mengetahui penggunaan dana tersebut LSM Geraka. Nasional Pencegahan Korupsi ( GNPK) Pimpinan Daerah yang di ketuai Andip Apriansyah meminta pada pimpinan DPRD untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ).
RDP di laksanakan pada hari Selasa ( 11/08/20) rapat tersebut di pimpinan oleh wakil ketua I DPRD Jon Kenedi, yang di hadiri dinas BPKAD, Sosial, Inspektur, Dinkes,
Dalam RDP tersebut LSM GNPK memintah penjelasan tentang pembagian dan penggunaan Dana Covid 19.
Didalam penjelasan dari BPKAD yang di sampaikan oleh Arianto menjelaskan dinas- dinas yang mendapatkan penggunaan dana covid 19, dalam penjelasannya terdapat Dinas Perkim yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 8 Milyar untuk keperluan MCK.
Ketua LSM GNPK Andip Apriansyah saat di tanyakan awak media tentang penggunaan dana covid 19 mengatakan diduga banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut per UPD, maka dengan ini Andip akan mengadakan RDP kembali dengan DPRD untuk mengundang UPD yang menggunakan dana tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Andip dinas Perkim kabupaten Muba agar dapat menjelaskan penggunaan dana covid sebesar Rp 8 Milyar hanya untuk membuat MCK di tengah mewabahnya pademi Covid 19 ini.
Sementara itu sehubungan dinas perkim mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 8 Milyar saat di konfirmasikan awak media melalui whatsApp sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban.