Calon BPD Desa Kemang Terpilih tidak Akan Dilantik.
Senin, 20 Mei 2019 | Dilihat: 3185 Kali
Kabid Pemdes PMD Kabupaten Muba, M Taisir Gunawan S.Sos, MM
Muba, Skandal
Panitia Pemilihan BPD Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, dinilai menabrak peraturan tata tertib (Tatib) sendiri.
Tatib tersebut dibuat oleh panitia pemilihan untuk memilih anggota BPD. Salah satu Tatib yang dilanggar oleh panitia apabila yang tercoblos lebih dari satu, tetapi tidak mengenai calon yang lain, dianggap sah.
"Namun pada waktu perhitungan ada ditemukan hal yang tercantum dalan Tatib , namun oleh panitia dianggap tidak sah," ungkap sumber.
Menurut sumber, adanya temuan tersebut, beberapa calon anggota BPD Desa Kemang tidak terima. Mereka melaporkan persoalan tersebut ke PMD Kabupaten Muba, diterima oleh Kabid Pemerintahan Desa ( Pemdes) M.Taisir Gunawan S.Sos MM.
PMD melalui bidang Pemdes mengadakan pertemuaan pada tanggal 29/4/19. Mereka melakukan pembahasan bersama-sama antara Kepala Desa Kemang, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Kemang, Sekretaris Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Kemang dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Sedangkan agenda yang dibahas soal
Pengaduan Calon BPD, perihal meminta perhitungan ulang surat suara pemilihan BPD Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa.
Berdasarkan tata tertib , surat suara yang terceblos lebih dari 1 ( satu ) tetapi tidak mengenai calon lain dianggap sah. Namun
saat perhitungan permintaan dari seluruh saksi dianggap tidak sah.
Dari pembahasan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa perhitungan surat suara pemilihan BPD Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa harus disepakati oleh seluruh calon anggota BPD Desa Kemang.
Namun sampai saat ini perhitungan ulang surat suara belum di laksanakan oleh Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Kemang dan Kades selaku pemerintahan Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, disinyalir ada kepentingan Kades.
Kades Desa Kemang Edison saat dikonfirmasikan melalui WAnya adanya sengketa pemilihan BPD Desa Kemang yang diduga panitia melanggar Tatib yang di buat panitia sendiri dan adanya laporan ke PMD adanya pelanggaran tatip tersebut sampai berita ini dibuat tidak jawaban.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H. Richard Chahyadi AP.MSi melalui Kabid Pemdes M.Taisir Gunawan S.Sos MM, mengatakan, apa bila persoalan / sengketa pemilihan BPD Desa Kemang belum selesai dan belum melakukan perhitungan ulang kertas suara, maka calon yang dianggap menang oleh panitia pemilihan BPD Desa Kemang tidak di SK.
"Artinya, calon tersebut tidak dapat dilantik, " ungkapnya. ( idris )