Tutup Menu

Buser Satreskrim Polres Jepara Gulung Pelaku Curat dan Curanmor 

Selasa, 04 Agustus 2020 | Dilihat: 1124 Kali
    


Skandal Jepara
 
Satuan buru sergap reserse kriminal Polres Jepara menggulung pelaku  curat (pencurian berat) curanmor (pencurian motor) juga turut disapu para pelaku pengedar uang palsu yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Jepara pada Senin 3/8.2020 dalam Jumpa Pers di Mapolres Jepara baru baru ini.

Kapolres menyampaikan keberhasilan Buser Satreskrim mengungkap tujuh kasus yang berbeda dalam waktu 20 hari.

"Kami mengapresiasi kepada jajaran Sat Reskrim Polres Jepara dalam mengungkap tujuh kasus tersebut melebihi target yang diberikan Polda Jateng sebanyak empat kasus” ujar  Nugroho saat memberi keterangan pers bersama awak media online.

Perwira berbunga melati dua itu membeberkan kasus curanmor,  tersangkanya adalah FA, 38 tahun dari Desa Mantingan, SA 20 tahun  dari Kelurahan Jobokuto, MD 18 tahun dari Desa Telukawiur,dan   AB 19 tahun dari Desa Mantingan. "Sedangkan satu tersangka masih DPO," terang orang no1 di korp Bhangkara Bumi Kartini.

Ungkapnya lagi, dari tujuh kasus yang diungkap Sat Reskrim Polres Jepara, 5 diantaranya kasus curanmor, 1 kasus pencurian ternak dan 1 kasus peredaran uang palsu. Modusnya cara rental yang digunakan untuk mencuri ternak.
Sedangkan untuk kasus Pencurian Ternak (Curat) dan uang palsu, tersangkanya adalah  ETQ (47), warga Desa Bucu, Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.

Tersangka ETQ dalam melakukan aksi brandalnya mencuri ternak menggunakan mobil rental Toyota Avanza untuk mengangkut kambing yang dicurinya dari sebuah rumah saat pemilik rumah tidak berada di tempat. Sedangkan dalam mengedarkan uang palsu, ETQ membeli kambing dari seorang peternak dengan menggunakan uang palsu.
 
Ancaman pidana untuk Curat dan Curanmor sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk kasus mengedarkan uang palsu, ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan pasal 245 KUHP.(Makuri jepara-@jigjateng)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com