Tutup Menu

Banyak Tambang Galian C di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tidak Punya Izin

Selasa, 15 Oktober 2019 | Dilihat: 1114 Kali
    


Saumlaki, Skandal

SEJUMLAH tambang galian C yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku diduga bermasalah karena tidak mengantongi izin pertambangan dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Buce Rahakbau (Ketua DPD PWOIN), Selasa (14/10), menjelaskan sebagian besar tambang galian C di Kota Saumlaki dan sekitarnya diduga tidak memiliki dokumen lengkap sehingga pemerintah daerah Harus mengambil langkah tegas terhadap perusahan tambang yang tidak berizin.





"Sudah beberapa kali saya ke kota Saumlaki dan sekitarnya meninjau langsung lokasi lokasi pertambangan galian C, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen lengkap. Apalagi lokasi tambang pun berdampak pada kerusakan alam yang bisa menimbulkan erosi dan longsor," tuturnya.

​​​​​Selain itu, Rahakbauw   mendapatkan laporan warga yang resah dengan lokasi tambang yang merusak alam lingkungan. Adapula lokasi tambang yang persis di pinggir jalan, katanya mau dibangun Embung Embung.

"Sehingga saya dengan beberapa teman Wartawan langsun meninjai lokasi tersebut, terlihat banyak tana puti yang berhamburan di jalan aspal akibat dari pemuatan galian tersebut, hal itu mengakibatkan kecelakaan lakalantas jika musim hujan." papar Rahakbau.

"Di beberapa tempat lainnya juga banyak tambang galian c yang tidak sesuai prosedur dan bisa mengakibatkan longsor. Saya minta pemerinta Daera dapat memperhatikan hal tersebut karna bisa berdampak buruk bagi masyarakat. 
Dinas terkaitpun saya minta tegas terhadap pertambang yang merusak lingkungan apalagi tidak memiliki izin," sambung Rahakbau.

Menurut Kadis Lingkungan Hidup terkait sanksi yang akan dilakukan, mengakui memiliki kewenagan yang sangat terbatas karena kewenangan saat ini ada di provinsi.





Sehingga daerah dalam hal ini kabupaten tidak mampu berbuat lebih karena terbatasnya kewenangan ini.

"Sejak kewenangan pertambangan ini ada di provinsi, kami memang tidak leluasa lagi bertindak. Sangat terbatas kewenangan kami saat ini untuk menindak pihak-pihak atau perusahan pertambangan. Kami hanya bisa bertindak jika ada keluhan dari warga, tetapi selebihnya ada di kewenangan provinsi," pungkas Kadis.(***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com