Penyelesaian Rumah Dinas Bupati Malra di Tual Harus Hati-Hati
Jumat, 14 Agustus 2020 | Dilihat: 1717 Kali
Tual, Skandal
Ayub Notanubun SH, MSi meminta agar "sengketa" rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara (Malra) penanganannya harusu hati-hati, terutama dalam komunikasi.
"Ini pelajaran bagi kita semua. ingat, potong fi kuku rasa di daging, embal salempanf dipata dua. Ale rasa beta rada katong dua satu kandunf ain ni ain," ungkapnya mengutip peribahasa Maluku.
Menurut Ayub, ada beberapa pendekatan yang dilakukan terhadap "sengketa" rumah dinas tersebut.
Pertama, pendrkatan yuridis sesuai pasal 13 ayat 7 UU No 31 tahun 2007 tentang pembentukan kota Tual.
Secara tegas, UU itu menyebutkan, sebagian bsrang milik/dikuasai yang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkab Maluku Tenggara yang berada di wilayah Kota Tual.
"Kata sebagian barang dan kata
semua barang pasti berbeda, jika dipergunakan argumtum a conrario. Itu berarti tidak semua barang diserahkan," tuturnya.
Dalam postingannya, lanjutnya, komentar Ketua Komisi I DPRD Kab. Maluku Tenggara dan Kasat Pol PP Kab. Maluku Tenggara kaji pasal 13 ayat (7) perlu dikaji baik-baik. "Jangan sampai komentar yang muncul keras, nanti menimbulkan ketersinggungan," ujarnya mengingatkan
Pendekatan kedua, seperti kata Aristoteles pada zaman Yunani Kuno, dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica, membagi keadilan dalam 2 jenis.
Pertama, keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang/lembaga jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya, hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh hak, tanpa memperhitungkan jasa masing-masing
Kedua, keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang /lembaga jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut agar setiap orang/lembaga mendapat bagian yang sama banyak, atau bukan persamaannya. Melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa-jasa.
"Dari kedua jenis keadilan tersebut jika Pemda Maluku Tenggara belum mau menyerahkan Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo yang ada di Yaler Kota Tual, kita perlu mempertimbangan secara baik karena membangun Kota Tual sejak tahun 1953. Kemudian dengan pemekaran seluruh aset diserahkan, rasanya tidak adil. Apalagi Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara tidak ada, karena mengharapkan Rumah Dinas yang di Kota Tual (Yaler)," tuturnya.
Dia mencontohkan pemekaran Provinsi/Kabupaten dan Kota di Indonesia, Keadilan distributif juga menjadi bahan pertimbangan daerah otonom yang baru. Misalnya, Bandara Udara Cengkareng ada di Provinsi Banten, tapi pengelolaan oleh Pemda DKI Jakarta.
Ketiga, pendekatan sejarah.Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo itu punya nilai sejarah bagi Maluku Tenggara yang sudah melahir tiga Kabupaten dan satu kota. "Sebelum pemekaran ada 8 (delapan) Kecamatan pada waktu itu," tegasnya.
Ke-8 itu antara lain satu Kec. Pp, Kei Kecil; kedua Kec. Kei Besar, ketiga Kec. Pp. Aru, keempat Kec Tanimbar Selatan; kelima Kec. Tanimbar Utara; keenam Kec. Babar; ketujuh Kec. Lemola; kedelapan Kec. Kisar.
"Sedang pusat kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan dilaksankan di Rumah Dinas dan Pendopo Yaler, sehingga Rumah Dinas di Yaler tetap menjadi Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara," tuturnya.
Ketiga hal tersebut jadi pertimbangan, dan Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara serta
Pendopo Yaler kosong dan sejak tahun 2015. Pemda Kota Tual sudah menganggarkan biaya pemeliharaan Rumah Dinas dan Pendopo Yaler di dalam APBD Kota Tual, kemudian asset Rumah Dinas dan Pendopo Yaler dijaga setiap saat oleh Pol PP Kota Tual.
Kegiatan pemerintahan dan kemasyarakat Kota Tual juga dilaksankan di Pendopo Yaler, sehingga orang berpikir Kabupaten Maluku Tenggara sudah tidak perlu lagi dengan Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara dan Pendopo Yaler karena dianggap membiarkan saja Pemda Kota Tual pakai, karena Kota Tual ingin menyelematkan aset Rumah Dinas dan Pendopo ketimbang rusak.
"Makanya penyelesaiannya harus bijak dan hati-hati," ujarnya berkali-kali.