Medan - tabloidskandal.com
Wali Kota Medan, menyampaikan nota pengantar Kepala Daerah terkait ranperda kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan ke DPRD Kota Medan. Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (17/5/2021).
Dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan mengatakan di era globalisasi saat ini, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci dalam memenangkan tantangan globalisasi. Sebaliknya, minimnya penguasaan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi akan berujung pada sebuah kemunduran dan kegagalan dalam persaingan di era globalisasi.
"Sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif mensyaratkan dirinya untuk terus belajar sepanjang hayat. Salah satu sarana yang penting untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi bagi setiap warga adalah perpustakaan. Keberadaan perpustakaan menjadi media pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk diperdalam dan dikembangkan,"ucap Wali Kota Medan.
Karena itulah, lanjut Wali Kota Medan, penyelenggaraan perpustakaan selain untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah maupun nasional serta sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya daerah dan bangsa.
Sementara itu dari segi perspektif penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, keberadaan perpustakaan juga diharapkan menjadi indikator suatu kemajuan.
"Namun melihat keberadaan perpustakaan yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, maka perpustakaan harus dikelolah dengan baik dan keberadaanya dapat dijangkau, sehigga perpustakaan dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal yang dapat menunjang konsep pendidikan dan mengakselerasi usaha mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat informasi,"sebut Wali Kota Medan.
Atas dasar tersebutlah maka Pemko Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan mengusulkan untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.
"Tapi kami berharap ranperda ini dapat kita bahas secara bersama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melahirkan suatu praturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya serta memberikan manfaat bagi kita semua," kata Wali Kota Medan.
Saat penyerahan nota pengantar ini juga turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman.SE, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman,MM, dan para anggota dewan serta pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan baik yang hadir secara langsung ataupun melalui sambungan virtual.
(A/01)