Tabloidskandal.com- Jagakarsa || Diduga tidak sah tetapkan tersangka, Polres Jakarta Selatan (Jaksel), digugat oleh Advokat Siwalima Maluku (ASM).
Pantauan media ini, Senin (21/04/2025), permohonan sidang pra peradilan memasuki sidang kedua. Sidang menghadirkan ASM sebagai Pemohon dan Polres Jaksel sebagai Termohon.
" Seminggu ke depan berturut-turut sesi jawaban, bukti surat dan saksi selanjutnya menghadirkan saksi ahli, " sebut Hakim yang memimpin sidang.
Diketahui, ASM sebagai pemohon menggugat Polres Jaksel lantaran ASM sebagai Kuasa Hukum dari Firdaus bin H. Ardawi atas penetapan tersangka, sah tidaknya penahanan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
" Ini masalah ahli waris dalam keluarga. Klien kami Firdaus bin H. Ardawi anak tertua dari 7 bersaudara. Saudara perempuan klien kami bernama Ida Farida sudah mendapatkan bagian warisan. Namun, menuntut meminta bagian lagi karena hasil warisannya sudah terpakai untuk anaknya mengikuti tes calon bintara Polri. Klien kami bermaksud sebagai penengah bagi Ida Farida dan saudara perempuan lainnya, dianggap sebagai sebuah tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Olehnya itu Ida Farida melaporkan klien kami ke Polres Jaksel dan Polres Jaksel menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa adanya pemanggilan mediasi ataupun pemanggilan sebagai saksi. Olehnya itu, kami pihak pemohon menggugat Polres Jaksel sebagai termohon dalam kasus ini, " jelas Haija Wakano, Wakil Ketua ASM, usai sidang.
Wakano menambahkan, klien kami telah ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHP.
" Tindakan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, " jelasnya. (ulin)