Tutup Menu

Terbelit Hutang, Rumah Warga Bandungan Dilelang

Selasa, 01 Januari 2019 | Dilihat: 958 Kali
    


Semarang - Skandal 

Gara-gara nunggak hutang di salah satu BPR AM Semarang, kini  Chrisdianingsih, Warga Rt OO3 Rw 002 Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Ungaran Jawa Tengah rumah satu-satunya telah dilelang pihak BPR AM, bahkan Chrisdianingsih pun diusir  oleh Pihak Pemenang Lelang dengan dikeluarkan seluruh perabotan rumah tangganya dari dalam rumahnya. (Sabtu, 29/12). ," Kami hanya menuntut keadilan, masak rumah yang harganya Rp 700 jutaan dilelang hanya Rp 200 juta. Kami minta kembalian atas selisih harga tanah tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya Chrisdianingsih juga merasa sedih, karena rumah satu-satunya  yang telah dihuni bertahun-tahun untuk tempat berteduh bersama Anak-anaknya dilelang begitu saja, tanpa ada rasa kemanusiaan," Kalau Kami keluar dari Rumah ini, terus Kami harus tinggal dimana. Ini milik Kami satu-satunya yang bisa Kami tempati dengan anak-anak. Kami akan tetap bertahan disini sampai ada keadilan untuk Kami," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Akhmad Robani Al-bar turut prihatin atas Nasib yang menimpa salah seorang Warganya itu," Ibu segera bertahan saja dirumah itu,  jika diusir dan dirusak barang-barangnya. Dilaporkan saja ke Polisi,"ujarnya saat percakapannya melalui telponnya. 


Akhmad Robani juga menyayangkan atas kasus ini, karena mestinya pelaksanaan eksekusi itu merupakan kewenangan Pengadilan," Memang ini dilema, tapi harus ada dasar yang kuat untuk membela Rakyat yang lemah," imbuhnya.

Selanjutnya Pihak BPR AM Semarang melalui suratnya bernomor : 92/BPR.AM/COI.L/XI/2018 tertanggal 9 Nopember 2018 dan Surat bernomor: 107/BPR.AM/COI.L tertanggal 21 Nopember 2018 yang memberitahukan kepada Pihak Chrisdianingsih atas pelaksanaan lelang rumahnya SHM No.950, atas nama Nasro terletak di Kelurahan Bandungan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Lalu kepada pihak-pihak yang saat ini sedang menempati /menghuni/menggunakan / menguasai obyek agunan.sebagaimana tersebut diatas diharapkan agar mempersiapkan diri dan segera melakukan pengosongan dan/atau melepaskan penguasaannya atas obyek agunan tersebut serta.menyerahkannya kepada PT. BPR AM , begitu sebagian narasi yang tertulis dalam surat tersebut yang ditandatangani Direktur PT BPR AM Semarang. Namun anehnya dalam Surat Keterangan Pemenang Lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tertanggal 5 Desember 2018 , justru Obyek lelangnya berbeda yaitu sebidang Tanah dan bangunan SHM No. 950 Luas 297 M2 di Kelurahan Bandungan Kecamatan BANDUNGAN Kabupaten Semarang sedangkan  yang ditulis Pihak PT. BPR AM Semarang yaitu SHM No. 950 atas Nama NASRO terletak di Kelurahan Bandungan Kecamatan AMBARAWA Kabupaten Semarang. ( Tim )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com