Medan, Skandal
Penasehat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Tedjo Edhi menyesalkan pengusiran wartawan yang terjadi di Medan.
"Apa tidak ada yang lebih sopan ? Bicara saja baik-baik jika memang kegiatan tidak bisa diliput. Toh wartawan akan mengerti karena mereka dibatasi dengan kode etik", ujar mantan Menko Polhukam ini.

Taufiq Rachman Versama Kejagung
Menurut mantan KSAL yang juga penasehat Sekber Pers Indonesia ini, cara-cara arogan sudah tidak jamannya lagi. Semua bisa selesai dengan komunikasi yang baik. "Wartawan itu teman, jangan dianggap musuh" ujar Tedjo saat diminta konfirmasinya via HP tadi sore.
Seperti diketahui pengusiran terhadap wartawan terjadi lagi kesekian kalinya. Pelarangan liputan itu dilakukan saat kegiatan acara serah terima jabatan Asisten Pengawasan (Aswas), Kajari dan Koordinator, dilaksanakan di KTU, Aula Sasana Cipta Kertha Lantai 3 Gedung Kejati Sumut, Senin (13/08/2018).
"Sana-sana, tidak boleh masuk. Ini khusus wartawan TV yang diundang", usir oknum Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan iGlobalNews.co.id sekitar pukul 10.30 Wib.
Selain mengusir wartawan, Sumanggar Siagian langsung menutup tirai pembatas yang ada di dalam aula tempat para pejabat tinggi di jajaran Kejati Sumut dilantik.
Awaludin Lubis sangat menyayangkan atas sikap oknum Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, yang dinilai tidak bersahabat dan arogan.
"Seharusnya Kasipenkum dapat menjaga kemitraan dengan baik kepada awak media. Bukan alergi dan arogan terhadap media," tegas Lubis wartawan iGlobalNews.co.id, sapaan akrabnya dengan nada kesal.
Ia meminta kepada Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono untuk menindak tegas oknum Kasipenkum tersebut.
"Kajati harus menindak tegas terhadap oknum Kasipenkum agar kejadian ini tidak terulang kembali. Seharusnya
Kasipenkum memberikan contoh baik layaknya seorang pejabat yang langsung bersentuhan dengan para kuli tinta. Inikan menjadi tanda tanya kami ada apa gerangan dengan Kasipenkum kepada media kami,"paparnya.
Atas pengusiran terhadap wartawan itu, Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia, H. Taufiq Rachman, SH,S.Sos angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
“Tindakan oknum Kasipenkum tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” ujar Taufiq Rahman.
Taufiq Rahman juga mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktivitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia. Sejatinya, wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinilainya masih jauh panggang dari api.
“Jurnalis adalah mitra pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja para jurnalis,” ujarnya.
Sementara Sumanggar Siagian menyebutkan acara sertijab itu hanya mengundang fotografer Humas Penkum dan Wartawan Metro TV untuk meliput kegiatan sertijab tersebut.
Sesuai kebijakan SOP keamanan Kantor Kejatisu wartawan tidak boleh meliput tanpa ada izin dari Kasi penkum. "Pemberitaan bahwa Kasi Penkum Usir wartawan itu tidak benar," tandasnya
Namun, sumber yang tak mau disebutkan, sikap Kasi Penkum itu justru menunjukkan diskriminasi. "Aneh, acara Sertijab kok tertutup tidak terbuka pada pers," jelasnya menggelengkan kepala.