Sebanyak 197 Warga Kendal Langgar Perbub No 51
Rabu, 08 Juli 2020 | Dilihat: 388 Kali
Kendal,. Skandal
Untuk menekan penularan pandemi Covid-19, Pemkab. Kendal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing). Peraturan tersebut mulai efektif diterapkan awal Juli lalu.
Dalam peraturan tersebut terdapat sanksi social yang diterapkan bagi warga yang kedapatan melanggar.
Terhitung selama penerapan Perbup Nomor 51 atau sejak awal bulan Juli sampai hari ini 8 Juli 2020, terdapat 197 warga yang terjaring dan dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasiliatas umum dengan mengenakan rompi yang bertuliskan
“Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran ( Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan tiga kali penindakan diantaranya Kendal Kota, Sukorejo dan Pegandon.
“Sebelum penindakan Perbub ini, telah dilakukan sosialisasi sejak pertengahan bulan Juni, sehingga penindakan dirasa telah pantas lantaran warga sudah dianggap mengerti tentang perbub tersebut. Dari hasil penindakan kita dapati untuk Kendal Kota 80 warga, Sukorejo 18 dan Pegandon 99 warga pelanggar,” jelas Toni Ari Wibowo.
Sementara terkait kategori sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan, Toni menyebut pembersihan dilakukan sesuai dengan lokasi pelanggar berada, dengan membersihkan area sekitar yang dinilai kotor. Namun untuk saat ini kebanyakan warga membersihkan lingkungan fasilitas umum seperti taman dan area pejalan kaki.
Operasi tentang Perbub Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilakukan selama 3 bulan kedepan, mengingat Kabupaten Kendal saat ini terus mengalami peningkatan grafik pada kasus positif Covid-19. (Mam/Spw)