Tabloidskandal.com – Jakarta || Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) tentang kriminalisasi mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh Kejaksaan bersama Komisi III DPR RI, Senin (08/12/2025), Petrus Fatlolon dengan lantang mengakui, Muji Murtopo mantan Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima sejumlah uang sambil mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT saat itu Dady Wahyudi meminta uang Rp 10 Miliar.
" Pernyataan Muji Mustopo mantan As-Intel Kejati Maluku per hari ini, Pak Muji melakukan pembohongan publik kepada pimpinan dan anggota DPR Komisi III. Bahwa fakta tidak seperti yang beliau katakan hari ini. Fakta tidak seperti itu. Saya menyarankan agar bisa meneliti lebih jauh komunikasi dengan saya. Mungkin Pak Muji sudah lupa minta uang dari Saya. Apakah saya buka pada kesempatan ini?terima dimana?jumlahnya berapa?ada saksi Pak. Jadi,Pak Muji jangan berbohong. Bapak bertemu saya di Hotel Golden Boutique Blok M,Jakarta Selatan,Bapak menyampaikan Dady Wahyudi Kajari Tanimbar meminta uang Rp 10 Miliar dari Saya," beber Fatlolon melalui Zoom dari Lapas Ambon saat RDPU berlangsung.
Fatlolon katakan lagi, sebagai orang beragama, Muji Murtopo jangan berbohong, jangan merusak marwah institusi Kejaksaan Agung yang dibanggakan.
"Karena itu, Saya memohon Bapak Presiden, kepada pimpinan Komisi III DPR RI serta seluruh jajaran anggota Komisi III bersama dengan Kejaksaan Agung,pimpinan Kejaksaan Agung hendaknya melepas seluruh jabatan yang melekat di para Kejaksaan yang terlibat dalam kasus ini. Kemudian bisa kita membahas secara terbuka dan transparan," pinta Fatlolon.
Fatlolon juga mengapresiasi pernyataan Rudi Margono yang menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung, akan membuka kembali laporan Petrus Fatlolon dan keluarganya terkait kriminalisasi Kejati Maluku dan Kejari Tanimbar. (ulin)