Tutup Menu

Rapat Satgas PKA di Morowali, Temukan Permasalahan PT TAS di Torete

Kamis, 18 Desember 2025 | Dilihat: 277 Kali
    
Tabloidskandal.com – Morowali || Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng(, menemukan Sejumlah permasalahan dalam aktifitas PT. Teknik Alum Service (TAS) , hal ini terungkap dalam rapat bersama Tim Satgas PKA bersama Pemda Morowali, selasa, 9 Desember 2025.
 
Dalam rapat tersebut, PT TAS terungkap belum mengantongi izin prinsip yang sah secara hukum, dan tidak memiliki dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), ditambah lagi secara administrasi tidak ada dalam catatan Syahbandar Morowali, namun telah melakukan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di kawasan Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
 
Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Eva Susanti Bande menegaskan, bahwa pola kerja perusahaan yang memanfaatkan privilege Proyek Strategis Nasional (PSN), untuk melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin dasar yang sah. Untuk itu ia menyikapinya melalui upaya penyelesaian konflik dengan menetapkan tiga rekomendasi yang harus ipandang serius.
 
Tiga ketetapan itu, rujuknya, pertama adalah Penyelesaian Hak Keperdataan Masyarakat , ke dua Penghentian Sementara, dan ketiga Rehabilitasi Lingkungan, Kepatuhan dan Tanggung Jawab Perusahaan.
 
“ Yang dimaksud ketetapan pertama adalah, inventarisasi dan Validasi. Dimana Pemda Morowali dan Kantor Pertanahan Morowali diwajibkan melakukan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap hak keperdataan masyarakat (kebun, lahan garapan, tanam tumbuh, dan bangunan) yang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) HGB PT TAS,” ujar Eva Susanti .
 
Adapun yang ke dua, lanjutnya, Penghentian Aktivitas. PT TAS direkomendasikan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perluasan stock file ore nikel melalui reklamasi di Desa Buleleng hingga perusahaan melengkapi semua persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan.
 
“ Berikutnya, perihal Kajian dan Rehabilitasi Sedimentasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali diminta melakukan kajian teknis mendalam mengenai dampak sedimentasi dan menentukan zonasi lokasi rehabilitasi mangrove. Laporan kajian ini ditargetkan selesai pada 22 Desember 2025,” papar Eva Susanti.
 
Ditegaskan pula, yang tidak kalah pentingnya adalah Kewajiban Konservasi. PT TAS diwajibkan melaksanakan konservasi subtitusi dengan menanam kembali mangrove dua kali lipat dari luasan yang telah rusak, serta segera melakukan pengerukan pada area pesisir dan muara Sungai Torete yang mengalami pendangkalan. 
 
“ Ketetapan ke tiga, PT TAS diwajibkan untuk proaktif menindaklanjuti seluruh temuan Tim Satgas, termasuk mengevaluasi dan meng-adendum dokumen KBLI yang teridentifikasi tidak jelas. Perusahaan ini juga dituntut untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) di kedua desa,” pintanya.
 
Adapun Kepala DKP Sulteng Arief Latjuba menyatakan, PT TAS belum memiliki dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), padahal kegiatan reklamasi untuk pembangunan Tersus di Desa Torete telah dilakukan. 
 
Hal serupa juga dikatakan Harjono dari perwakilan Syahbandar Morowali, bahwa sejauh ini administrasinya belum mencatat adanya aktifitas PT TAS di wilayahnya. Artinya, secara administrasi pembangunan Tersus PT TAS tidak ada dalam catatan kantornya.
 
Sementara perwakilan PT TAS, Agus Riyanto selaku Kepala Teknik Pertambangan (KTT), pada kesempatan itu menyatakan kesediaan perusahaan untuk kooperatif terhadap semua rekomendasi yang diberikan oleh Tim Satgas PKA dan Pemerintah Kabupaten Morowali.
 
Di ujung acara mediasi disepakati bahwa seluruh dampak lingkungan yang terjadi, mulai dari wilayah hulu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kepolisian Morowali diminta berperan untuk mengawal dan mendukung penyelesaian konflik agraria ini. (Rina).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com