Tutup Menu

Permohonan Eksepsi di terima, Putusan Sela di kabukan PN.Saumlaki

Jumat, 26 Juni 2020 | Dilihat: 419 Kali
    


Saumlaki Skandal

Permohonan gugatan eksepsi diterima hingga membuahkan putusan sela dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki 

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Edowarsus Futwembun saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Jumat, 26/06/

Karena tidak merasa puas dalam proses perkara Pidana Yusup Eferardus Fase, kuasa Hukum Edo Futwembun mengatakan, keberatan yang diajukannya  ke Pengadilan Negeri Saumlaki karena  merugikan kleinya dalam penetapan tersangka oleh penegak hukum dan penerapan dalam penetapan pasal 112.UU nomor 38-2009.

Menurut Edo, saat pengrebekan di rumah kleinnya Eferardus, barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan sementara saat penangkapan barang bukti tersebut ada di Siunyil.Namun dalam penetapan tersangka ternyata kleinnya yang di tetapkan sebagai tersangka. 

"Sementara yang memiliki barang bukti, Si Unyil tidak ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Dalam petikan perkara putusan nomor.46/Pid.Sus/2020/PN Sml, yang telah mengabulkan eksepsi pemohon. Menurut Kuasa Hukum Edo, putusan tersebut sudah memberikan rasa keadilan dalam penegakan hukum di daerah ini dan para pencari keadilan di negeri ini.

Lewat putusan Perkara hari ini, Jumat 26/06/2020, maka klienny hari ini dibebaskan di Rutan, dan jika dalam putusan pada perkara pokok nanti jika dinyatakan bersalah, barulah Eferardus menjalani hukuman putusan tersebut.

Kuasa hukum Edo Futwembun meyakini dan berharap, dalam persidang pokok perkara yang akan diajukan oleh Jaksa, nanti semuanya dapat terungkap pada fakta peraidangan, sehingga putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua orang.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com