Saumlaki – tabloidskandal.com
Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar LMAT Dany.J.R Metatu meminta hak atas saham inpex blok masela soal kegiatan proyek lapangan abadi, Inpex Blok Masela Ltd
Saat di konfirmasi lewat telepon seluler Metatu menuturkan, kegiatan invesatasi Blok Masela Ltd yang bernilai ratusan triliun itu seluruh pembangunan fasilitas Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas berpusat pada Wilayah Adat Tanimbar
Oleh sebab itu Masyarakat Hukum Adat Tanimbar berhak atas kepemilikan saham pada Investasi Inpex Blok Masela, Ltd karena sesuai UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), pasal 28I ayat (3), Pasal 28H ayat (4) Pasal 32 ayat (1) dan pasal 33 dan lebih Khusus Lagi UU 22 thn 2001 pasal 33 ayat (3) point a).
Bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada "TANAH MASYARAKAT ADAT" dan di perkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa "HUTAN ADAT ADALAH HUTAN YANG BERADA DI WILAYAH ADAT DAN BUKAN LAGI HUTAN NEGARA."
Metatu yang juga merupakan mantan Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme LEMASA yang memiliki Saham empat persen (4%) pada PT. Freeport – McMoRan
Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar LMAT yang dideklarasi tanggal 02/02/20 dan dinotariskan dengan Akta Notaris No 07, memiliki sepuluh Wilayah Adat pada masing-masing Kecamatan yang berada pada Kebupaten Kepulauan Tanimbar
Serta memiliki kekayaan meliputi Tanah, Hutan, Air dan Udara beserta segala isi yang terkandung di dalamnya sehingga dirinya menegaskan seluruh Hutan yang berada pada Tanimbar adalah Hutan Adat dan apabilah Hutan Adat tersebut dikuasai oleh Negara maka menurutnya Negara melawan UU.
Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar sebagai pemilik Hak Ulayat akan mendukung sepenuhnya setiap kegiatan Usaha Minyak Gas dan Bumi apabila memenuhi Hak dan kewajibannya sebagai pihak yang berinvestasi di Wilayah Adat Tanimbar
Adapun bebarapa kewajiban yang harus di penuhi di antaranya
1. Kepemilikan Saham Masyarakat Adat Tanimbar pada Investasi Inpex Blok Masela Ltd
2. Pihak pelaku usaha Inpex berkewajiban menyisihkan atau menyediakan sejumlah dana yang disebut "DANA PASCA TAMBANG" atau DANA ABADU dari Besaran presentasi nilai Investasi sebagai jaminan untuk mengantisipasi Dampak-dampak yang akan ditimbulkan Baik terhadap Lingkungan maupun masyarakat adat Tanimbar
3. Pemerintah harus transparan dalam hal Pengadaan Lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan besaran presentasse dari nilai Investasi yang telah disepakati dalam Plan Of Development (POD) sehingga masyarakat Hukum Adat tidak dirugikan
4. Memperhatikan dan mengutamakan tenaga Kerja Masyarakat Adat Tanimbar
5. Pemilik Hak Ulayat harus berkedudukan sejajar dengan para pihak sebagai pemegang Saham
Saya tidak berkeinginan persoalan-persoalan yang terjadi pada Investasi Freeport Indonesia di Papua Timika terulang lagi pada Negeri tercinta DUAN LOLAT tutupnya.
Tan2