Tutup Menu

MA Tolak Kasasi Pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida dan 2 Eksekutor Dihukum Mati

Senin, 05 April 2021 | Dilihat: 4039 Kali
    
Medan-tabloidskandal.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Alhasil, hukuman mati Zuraida dikuatkan dan berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dieksekusi.
Tak hanya Zuraida saja, tapi dua eksekutor pembunuhan yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi kasasinya juga ditolak. Total ada tiga orang yang dihukum pidana mati karena menghabisi nyawa Jamaluddin dan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak.” demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Minggu (4/4/2021).
 
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
 
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo. Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
 
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
 
Namun sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati. Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
 
Perkara pembunuhan berencana ini bermula dari hubungan rumah tangga Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur. Singkat cerita, Zuraida menghubungi Jefri. Mereka juga mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
 
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan. Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.
 
Jasad korban kemudian dibuang di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD
 (A/01)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com