LSM Pucuk Kecam PT AKL Kuasai Tanah Pemkab Mura
Senin, 09 September 2019 | Dilihat: 1562 Kali
Fendi, Ketua LSM Pucuk
Mura, Skandal
Ketua LSM Pucuk Fendi mengecam keras Perusahaan Agro Kati Lima (AKL) yang menanam Kelapa Sawit seluas 5 hektar yang dimiliki oleh Pemkab Musi Rawas.
"Terlebih tanaman sawit itu udah menghasilkan, dikuasai AKL sekitar luma tahun," tandas Fendi kepada Skandal.
Menurut Ketua Yayasan Pucuk ini, penguasaan lahan oleh PT AKL di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas agar segara melakukan tindakan tegas: segera melalukan eksekusi lahan seluas 5 hektar yang sudah menjadi temuan audit BPK.
"Bahkan kami dari Yayasan Pucuk menduga ada sekitar 50 hektar lahan yg dperuntukan lahan Peti Kemas yang saat ini di kuasai oleh PT AKL. Atas dugaan kami ini juga kami meminta Dishub Mura selaku pemilik aset untuk menindaklanjuti dugaan tersebut," paparnya.
Selain mengeksekusi lahan seluas 5 hektar yang sudah mejadi temuan audit BPK, Fendi juga berharap Dishub Mura menjadi dinas pemerintah yang mengerti tugas pokok dan fungsinya selaku pemilik aset.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Adi Winata saat dikonfirmasi, menyatakan siap bertemu dengan Skandal terkait penguasaan tanah Dishub oleh AKL(ed)