Tutup Menu

Ketua KNPI Minta Sopi Diatur Perda

Rabu, 03 Juli 2019 | Dilihat: 704 Kali
Tito Hukubun.Ketua KNPI Kecamatan Kei Besar.
    

Langgur, Skandal

Sebanyak 15 Ohoi di Nuhu Yut ( Pulau Kei Besar) masyarkatnya memiliki pencaharian memproduksi minuman tradisional SOPI sejak leluhur hingga saat ini. 

Hasil penjualan Sopi digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan hidup lainnya. 

Karena itu,  Ketua  KNPI Kei Besar, meminta  Pemerintah Daerah dan DPRD Kab Malra agar dapat membuat sebuah Perda  tentang Sopi, agar tidak dijual sembarangan, tetapi diatur sebaik mungkin agar langsung didistribusi ke pihak yang dipercaya dan memiliki izin untuk pengelolaan. 

"Nah untuk itu, Pemda dapat melibatkan swasta sebagai pengelola  minuman tradisional Sopi menjadi minuman berlebel  kadar alkohol yang  standar sehingga menjadi minuman berkelas dan  bisa dijual oleh penjual yang memiliki izin resmi," tuturnya.

Dengan  lebel  bahan dasar Sopi bisa jadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui Pajak Daerah. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 . 

"Dengan cara itu Sopi dapat dilegalkan dan dimanfaatkan untuk kehidupan orang banyak, sekaligus meminimalisir angka kriminal yang terjadi selama ini akibat konsumsi Sopi secara bebas.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com