Ketua KNPI Minta Sopi Diatur Perda
Rabu, 03 Juli 2019 | Dilihat: 704 Kali
Tito Hukubun.Ketua KNPI Kecamatan Kei Besar.
Langgur, Skandal
Sebanyak 15 Ohoi di Nuhu Yut ( Pulau Kei Besar) masyarkatnya memiliki pencaharian memproduksi minuman tradisional SOPI sejak leluhur hingga saat ini.
Hasil penjualan Sopi digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan hidup lainnya.
Karena itu, Ketua KNPI Kei Besar, meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Kab Malra agar dapat membuat sebuah Perda tentang Sopi, agar tidak dijual sembarangan, tetapi diatur sebaik mungkin agar langsung didistribusi ke pihak yang dipercaya dan memiliki izin untuk pengelolaan.
"Nah untuk itu, Pemda dapat melibatkan swasta sebagai pengelola minuman tradisional Sopi menjadi minuman berlebel kadar alkohol yang standar sehingga menjadi minuman berkelas dan bisa dijual oleh penjual yang memiliki izin resmi," tuturnya.
Dengan lebel bahan dasar Sopi bisa jadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui Pajak Daerah. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 .
"Dengan cara itu Sopi dapat dilegalkan dan dimanfaatkan untuk kehidupan orang banyak, sekaligus meminimalisir angka kriminal yang terjadi selama ini akibat konsumsi Sopi secara bebas.