Keluarga Londar Bantah Pernyataan Mantan Bupati KKT
Rabu, 26 Juni 2019 | Dilihat: 1128 Kali
Saumlaki, Skandal
Keluarga Londar membantah pernyataan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Bito Zilfester Temar terkait pernyataannya di grup WA dan SMS kepada Skandal bahwa sampah /limbah darI pekerjaan proyek Catting Field yang dikerjakan Direktur PT Lintas Yamdena, Agus Tiodorus, dibuang pada areal 9 hektar pasar Omele.
"Itu tidak benar," tegas salah satu keluarga Londar, Yohanis Londar.
Yohanis menceritakan, di tahun 2008 era Bupati BST, memerintahkan Agus menimbun 9 hektar di areal Pasar Omele. Timbunan berasal dari pekerjaan proyek Catting Field tersebut.
Sebagai pemilik lahan, Yohanis menyebut keluarga Londar tidak pernah dihubungi atau dimintai izin Pemda Itu menimbun lahan tersebut dengan limbah maupun sampah.
"Yang benar Pemda dengan kekuasaannya menyerobot Hak Ulayat kami, memerintahkan Agus menimbun areal seluas 9 hektar untuk perluasan Pembangunan Pasar Omele. Jadi yang dikatakan Bupati BST tidak benar," tegas pemilik lahan Selestinus Londar.
Menurut dia, keluarga Londar saat Itu tidak berdaya, kendati mempertanyakan Hak Ulayat kepada Pemda. "Imbasnya saudara saudara kami bermarga Londar dari Desa Sifnana dipindah tugaskan ke daerah terpencil. Mereka dinonjobkan," tuturnya.
Sekadar contoh, Pit Kait dipindahkan ke Kelurahan. Alowisus Londar dipindahkan Ke Kecamatan Tanimbar Utara, dan Stanislaus Londar, Kadis Dinas Sosial di nonjobkan dari jabatanya.
"Keluarga kami ditekan dan dipindah tugaskan,atau dinonjobkan
selama kurang lebih 10 tahun. Keluarga Londar tidak berdaya. Kami hanya mempertahankan hak Ulayat, tapi malah diintimidasi oleh Pemda saat itu," tandasnya.
Salestinus mengungkapkan, pekerjaan penimbunan di lakukan Agus di areal 9 hektar itu adalah Hutan Bakau. Lalu ditebang menggunakan alat berat eksavator.
"Kami pemilik Ulayat Lahan tersebut sampai saat ini belum menerima pembayaran sepeser pun dari Pemda,"
tegas Selestinus Londar.
Dia berharap Pemda KKT dapat membayar hak kami hari ini juga. "Kalau tidak, kami pemilik kahan keluarga Londar akan memboikot dengan cara sweri," tuturnya.
Diharapkan penegak hukum, baik Kejagung, Kejati Maluku, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Polres KKT menyikapi persoalan ini. Mereka melakukan investigasi atau memanggil pihak pihak terkait dimintai keterangan karena diduga Pembanguanan Pasar Omele 9 Hektar atas rekomemdasi Bupati BST itu inprosedural, merusak hutan bakau, tidak punya izin Amdal
Selain itu tidak membayar pajak golongan galian C, dan meninggalkan hutang pihak ke tiga senilai Rp 72 miliar yang membebani APBD KKT. ( TAN 1 )