Tutup Menu

Keluarga Londar Bantah Pernyataan Mantan Bupati KKT

Rabu, 26 Juni 2019 | Dilihat: 1128 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Keluarga Londar membantah pernyataan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Bito Zilfester Temar terkait pernyataannya di grup WA dan SMS kepada Skandal bahwa sampah /limbah darI pekerjaan proyek  Catting Field yang dikerjakan Direktur PT Lintas Yamdena, Agus Tiodorus, dibuang pada areal 9 hektar pasar Omele.

"Itu tidak benar," tegas salah satu keluarga Londar, Yohanis Londar.

Yohanis menceritakan,  di tahun 2008 era Bupati  BST,  memerintahkan Agus menimbun 9 hektar di areal Pasar Omele. Timbunan berasal dari pekerjaan proyek Catting Field tersebut. 

Sebagai pemilik lahan, Yohanis menyebut keluarga Londar tidak pernah dihubungi atau dimintai izin Pemda Itu menimbun lahan tersebut dengan limbah maupun sampah. 

"Yang benar Pemda dengan kekuasaannya  menyerobot Hak Ulayat kami, memerintahkan Agus  menimbun areal seluas 9 hektar untuk  perluasan Pembangunan Pasar Omele. Jadi yang dikatakan Bupati  BST tidak benar,"  tegas pemilik lahan  Selestinus Londar.

Menurut dia, keluarga Londar saat Itu tidak berdaya, kendati mempertanyakan Hak Ulayat kepada Pemda. "Imbasnya saudara saudara kami  bermarga Londar dari Desa Sifnana dipindah tugaskan ke daerah terpencil. Mereka dinonjobkan," tuturnya.

Sekadar contoh,  Pit Kait dipindahkan ke Kelurahan. Alowisus Londar dipindahkan Ke Kecamatan Tanimbar Utara, dan Stanislaus Londar, Kadis Dinas Sosial di nonjobkan dari jabatanya. 

"Keluarga kami ditekan dan dipindah tugaskan,atau dinonjobkan
selama kurang lebih 10 tahun. Keluarga Londar tidak berdaya. Kami hanya mempertahankan hak Ulayat, tapi malah diintimidasi oleh Pemda saat itu," tandasnya.

Salestinus mengungkapkan,  pekerjaan penimbunan di lakukan  Agus di areal 9 hektar itu adalah Hutan Bakau. Lalu ditebang   menggunakan alat berat  eksavator.

"Kami pemilik Ulayat Lahan tersebut sampai saat ini belum menerima pembayaran sepeser pun dari Pemda,"  
tegas Selestinus Londar. 

Dia berharap Pemda KKT dapat  membayar hak kami hari ini juga. "Kalau tidak, kami pemilik kahan keluarga Londar akan memboikot dengan cara sweri," tuturnya.

Diharapkan penegak hukum, baik Kejagung, Kejati Maluku, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Polres KKT menyikapi persoalan ini. Mereka  melakukan investigasi atau memanggil pihak pihak terkait dimintai keterangan karena  diduga Pembanguanan Pasar Omele 9 Hektar atas rekomemdasi  Bupati BST itu inprosedural,   merusak hutan bakau, tidak punya izin Amdal 

Selain itu tidak membayar pajak golongan galian C, dan meninggalkan hutang pihak ke tiga senilai Rp 72 miliar yang membebani APBD KKT. ( TAN 1 )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com