Musi banyuasin – tabloidskandal.com
Terkait pemberitaan di media Tabloidskandal.com berjudul “IRONIS SEKALI, MENDAMPINGI TUGAS BUPATI MUBA TIDAK DAPAT HONOR”, Mendapatkan tanggapan dari petinggi Umum setda Muba. Kasubag TU, Pimpinan, Staf Ahli Dan kepegawaian bagian umum setda Muba.
Diwakilkan oleh Agustina Haryanti kasubbag, menjelaskan pada awak media skandal bahwa nara sumber pedamping tugas Bupati Muba tersebut pada saat diminta menanda tangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) TKS pada waktu awal bulan Januari 2021 yang tersebut tidak mau menanda tangani.
"Tidak benar kalau yang bersangkutan tidak dibayar gajinya. Di bulan Januari, kami sudah menghubungi yang bersangkutan untuk tanda tangan Surat Perjanjian Kerja Supir. Tapi yang bersangkutan tidak bersedia tanda tangan.” Ujarnya
"Dasar untuk pembayaran gaji TKS adalah dilengkapinya administrasi kepegawaian melalui SPK. Jika tidak ada SPK realisasi pembayaran gaji akan menyalahi aturan keuangan," jelas Agustina.
Lebih lanjut Agustina, pembayaran honornya bisa dirapelkan dengan syarat adanya SPK yang bersangkutan.
Idris