Skandal NTB
Kepala Desa Kesik Muhammad Kadri Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur diduga merampas satu unit Mobil Hibah Bantuan Operasional untuk Yayasan Ponpes Al - Abror Kesik jenis Daihatsu AllnewTerios R MT - Vin 2019 Nomor Polisi DR 1519 J Tipe : F800RG- GMMFJ -E4, Nomor Rangka : MHKG8FA2JKK017567, Nomor Mesin : 2 NRF863360 untuk di jadikan Mobil pribadinya.
Padahal berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB) dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Abror Nomor 497.8 /III.1/ Sosial ,dan Nomor : /YPP.AB /K / IX /2018, kendaraan roda empat itu diberikan kepada Yayasan Pondok Pesantren Al Abror tahun 2019.
H.Abxullah Arif,S.PdI dan Zul Kasi di Dinsos NTB.
Sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya di media ini juga menyatakan Kepala Desa Kesik dituding rakus dan serakah.
"Semua mau dimiliki yang bukan menjadi haknya. Seharusnya pemerintah atau pemimpin akan mendukung masyarakat dan memberdayakannya. Malah dia mau kuasai semuanya," ungkap warga.
Begitupun Ketua Yayasan Ponpes Al - Abror H. Abdullah Arif ,S.PdI yang di sebut yang disebut sebagai pihak kedua dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.Saat dikonfirmasi wartawan Tabloid Skandal news com NTB di Kediamannya di Yayasan Ponpes AL ABROR , Desa Kesik, Kecamatan Masbagik , Kabupaten Lombok Timur Kamis, 18 Juni 2020, mengaku mendapat bantuan mobil oprasional jenis Terios yang bersumber dari APBD Provinsi NTB yang realisasikan melalui Dinas Sosial Provinsi NTB tahun 2019.
Menurut Pimpinan Ponpes Al Abror H.Abdullah Arif, S.PdI ,mobil jenis Terios bernopol DR 1519 J di berikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTB di gunakan sebagai Mobil Operasional Yayasan Ponpes AL ABROR dan bisa juga digunakan untuk kepentingan semua masyarakat Desa Kesik yang membutuhkan.
"Yayasan Ponpes merupakan mitra pemerintah untuk memajukan pendidikan, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya bidang agama islam dan lainnya. Secara regulasi atau aturan, kami dari pihak Ponpes punya tanggung jawab yang besar di bidang pendidikan," tandasnya H.Abdullah Arif.
H. Abdullah mengenang saat mobil ini mau di serahkan oleh pihak Dinas Sosial NTB, Kades Kesik M. Kadri yang pergi ke Mataram membawa e - KTPnya dan stempel Ponpes.
Sementara pihak Dinas Sosial NTB, Zul sebagai Kasi bertanya kepada Kadri, kemana Yayasan Ponpes Al - Abror Kesik?
Kades Kesik menjawab "Saya yang wakili," jawab Kades Kesik M. Kadri.
Sementara Zul, selaku Kasi di Dinsos menolaknya. "Tidak bisa diwakili," tegasnya, sambil menanyakan keberadaan sekretaris yayasan.
Tetapi M.Kadri tetap ngotot dan bersikeras agar diproses administrasi. Selanjutnya diserahkan dan penanda tanganan dilakukan oleh sang Kades. Tapi bukan untuk Kades , melainkan Mobil Operasional Ponpes.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Zul selaku Kasi di Dinsos NTB saat di temui oleh H.Abdullah Arif, S.PdI dan masyarakat di Kantornya Kamis 11 Juni 2020.
Zul selaku Kasi Di Dinsos NTB secara tegas mengatakan mobil tersebut tidak dimiliki oleh Kades secara pribadi. Sementara H. Abdullah Arif diminta berkoordinasi secara baik agar peruntukannya tepat.
"Jika tidak segera di ambil, Dinsos tidak mau dipersalahkan karena tidak tepat sasaran, karena aset milik negara," tegasnya.
H. Abdullah juga berharap dan memohon serta meminta kepada Kades M. Kadri agar segera mengembalikan mobil tersebut sesuai peruntukanya atau juknis.
"Sesuai regulasi serta aturan yang sudah ada, kami tidak salah dan melanggar hukum. Kami selaku Ketua Yayasan yang diminta mempertanggungjawabkan jika terjadi apa - apa. Bukan Kepala Desa dan kami tidak mau melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya.
Bahkan H Abdullah akan memasang banner sebagai identitas mobil di kaca belakang bahwa mobil ini milik Yayasan Ponpes Al - Abror NW Kesik supaya transparan terhadap masyarakat.
Namun ironisnya mobil bantuan operasional tersebut diklaim oleh Kepala Desa Kesik Muhammad Kadri menjadi mobil pribadinya , diberikan oleh Isvi Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB dan merupakan aspirasi DPRD NTB.
M.Kadri juga mengatakan mobil tersebut sebagai balas jasa Isvi Rupaida karena menjadi Timses pada Pileg tahun 2018 lalu. Hanya saja karena tidak memiliki lembaga atau Pondok Pesantern (Ponpes) sebagai wadah untuk merealisasikan aspirasi Isvi Rupaida. "Maka saya pinjam Lembaga Ponpes Al Abror Pimpinan H.Abdullah ,oleh karena itu mobil ini menjadi hak milik kami," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa Isvi Rupaeda seperti saudara kandungnya, diibaratkan sangat baik dan menyuruh buat proposal agar bisa diberikan mobil dari aspirasi dalam bentuk hibah.
"Kami buat proposal meminjam Lembaga Yayasan Ponpes Al - Abror NW Kesik pimpinan H. Abdullah Arif, S.PdI dan ada komitmen atau kesepakatan yang kami buat. Awalnya kami mau berikan H. Abdullah mobil bontong, akan tetapi H. Abdullah maunya uang untuk beli tanah buat perluasan Ponpes," ungkapnya.
Sedangkan menurut Isvi Rupaida, SH MH selaku Ketua DPRD Provinsi NTB saat di temui di kantor DPRD NTB di ruangannya pada Hari Senin, 8 Juni 2020 menyatakan jangan libatkannya dalam hal ini. "Jangan bawa - bawa saya dalam hal ini , dan terkait dengan Mobil Hibah tersebut. Silakan agar dapat digunakan oleh semua masyarakat yang membutuhkannya bukan di berikan untuk milik pribadi," ujarnya.(M A).