Tutup Menu

Isi Surat Edaran Pemkab Hulu Sungai Utara Terkait Ramadhan Selama Pandemi Covid-19.

Minggu, 11 April 2021 | Dilihat: 671 Kali
    
Amuntai – tabloidskandal.com
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 31.1/185/ Satpol PP-PK/2021.
 
Surat edaran yang ditandatangani Bupati HSU H Abdul Wahid HK tertanggal 5 April 2021 itu, Pemkab HSU secara tegas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan pasar Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten HSU.
 
Adapun poin lain SE tersebut juga berisi himbauan untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama, sahur bersama dan acara-acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
 
Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan.Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum.
 
Tidak menjual menggunakan atau membunyikan petasan mercon meriam bambu kembang api dan sejenisnya.Dan tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau bergerakan sahur sebelum pukul 03.00 wita
 
Sedangkan bagi para pedagang kue (wadai) lauk masak dan sejenisnya tidak diperkenankan menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 wita
 
Bagi pemilik usaha restoran rumah makan dan sejenisnya tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 wita dan apabila membuka usaha dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.
 
Adapun bagi yang tidak mematuhi edaran ini akan diberikan tindakan baik berupa sanksi fisik sanksi sosial ditertibkan denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Terkait SE ini, Kepala Satpol PP-PK Kabupaten HSU Jumadi menegaskan pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban terlebih lagi dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini
 
"Sesuai dengan SOP untuk Satpol PP akan melakukan pengawasan melalui patroli rutin dan untuk pelanggar akan diterapkan sangsi sesuai ketentuan dalam perda." Ungkap Jumadi, Minggu (11/4/2021)
 
Dalam prosesnya, Lanjut Jumadi pihaknya akan melakukan pengawasan secara mobile keliling wilayah se Kab HSU baik oleh Pol PP, juga akan dilakukan oleh Polres, Kodim, Camat,Lurah dan Kepala SKPD dan Kepala Desa masing masing secara terpadu maupun secara instansi masing masing." Pungkasnya
 
Selain itu, Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian covid19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah. melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021
 
Melalui Surat Edaran Bupati tersebut para pelaku usaha pekerja dan juga para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya Wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari mencegah kerumunan.
 
Adanya larangan membuat mengkonsumsi menjual menyimpan menyediakan mengedarkan menyediakan sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya
 
Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan.menjadi menyediakan menampung orang atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual
 
Dan larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah.
(Diskominfo HSU - wahyu)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com