Kubu Raya, tabloidskandal.com
Desa Sui Jawi Dusun Beringin Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. 08/07/21.
Masyarakat Desa Sui Jawi Dusun Beringin Kecamatan Batu Ampar oleh Iskandar mengatakan, penanaman Mangrove Kecamatan Sui Jawi Dusun Beringin Batu Ampar tidak transparansi dan akuntabel serta simpang siur.
Abu Bakar, selaku Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), juga sebagai Ketua Pelaksana Pekerjaan Penanaman Mangrove Desa Sui Jawi Kecamatan Batu Ampar harus mempertanggung jawabkan sebagai pengelola, karena program tahun 2020 ini adalah program Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Barat untuk manfaat bagi masyarakat dengan anggaran begitu besar," ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, ini ada dugaan Korupsi uang Negara Miliaran rupiah cukup besar, apalagi Abubakar sebagai Ketua LPHD, BPD dan juga PNS aktif.
Dalam penelitian Iskandar, proses penanaman Mangrove dengan lahan yang ditanam seluas 22 hektar, bibit yang ditanam tidak ada yang hidup, jadi tidak ada manfaat nya.
Kemudian anggaran Pagu Pelang nama Proyek tidak tertulis ini jelas akal - akalan dan sudah menyimpang dalam undang - undang Nomor 14 tahun 2008 undang - undang tentang Katerbukaan Informasi Publik (KIP)," jelasnya.
Dari segi penanamannya juga tidak jelas dari (22 ha) yang dikerjakan, hanya (15 ha) dikerjakan dan sisanya (7 ha) itu kemana. Penanaman bibit juga asal-asal, bibit Mangrove di tanam dengan jaraknya jarang-jarang, sedangkan bibit Mangrove harus ditanam 60 bibit. Kesan ini membodoh-bodohi masyarakat.
Dari luas 22 ha jumlah pekarja 75 orang pekerja dengan gaji Rp120 rb/hari menurut dari perkataan Abubakar selaku Ketua LPHD, ternyata yang dikerjakan hanya (15 ha) dan kurang (7 ha) yang tidak dikerjakan menurut Iskandar tanaman ini terkesan gagal.
"Hal ini sudah kita informasikan dan laporkan kepada investigator Lembaga TINDAK Indonesia Bapak Husin, ST, " ulas Iskandar.
Harapan saya agar dapat meneruskan ke PH (Penegak Hukum) Tipikor untuk di proses secara Litigasi bongkar kejahatan dalam rekaman Iskandar di Audionya. Husin, ST, sebagai Investigator Lembaga Tindak Indonesia membenarkan dan menanggapi laporan Iskandar.
Husin mengatakan kepada Media, ini akan kita tindak lanjuti dugaan kasus ini ke penegak hukum agar dapat di proses lebih lanjut, karena ini sudah merugikan keuangan Negara Miliaran Rupiah dan ini cukup besar.
Menurut Investigator Lembaga TINDAK INDONESIA, Husin Satar, ST. Menyimpulkan, bahwa Rata rata terjadi Perbuatan curang di Proyek Penanaman Mangrove program tahun 2020, yang salah satu nya didesa Sui Jawi, Dusun beringin, Kecamatan Batu Ampar, dan menurut Husin juga perlunya Law Action dari Aparat Penegak Hukum, untuk menindak lanjut dan atau keranah Yuridis dengan mengingat adanya unsur yang merugikan keuangan Negara secara jelas dengan karakter masalah nya yang bertendensi PMH alias Perbuatan Melawan Hukum secara sengaja.
Aparat Penegak Hukum Mesti Melakukan gerak cepat dan Masive untuk membongkar kedok kecurangan sampai kepada siapa Sebenarnya Otak pelaku kejahatan yang sudah menabrak UU TIPIKOR ini apabila dilihat dari aspek Kategori dan Tolok Ukurnya, maka sudah Realistis menurut Husin Maka mesti dipanggil untuk dimintai keterangan terlebih dahulu Abu Bakar selaku Ketua LPHD Desa Sui Jawi Sebagai Pintu Masuk Awal melakukan Pendalaman Selanjutnya Pinta Husin Investigator Lembaga TINDAK Indonesia.
Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi, SE, SH. MH membenarkan tentang Investigasi yang dilakukan oleh anggotanya Husin dan Membenarkan adanya laporan dari warga Desa Sungai Jawi Kecamatan Batu Ampar ke Lembaga TINDAK Indonesia tentang kecurigaan kejahatan yang tersembunyi di Proyek Penanaman Mangrove di KKR, Mengingat multidimensionalnya serta kompleksitasnya masalah yang terjadi, maka perlu APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPK secara khusus melakukan Uji Fisik ke lapangan baik itu terkaitdengan Luasan kegiatannya dan Hasil tanaman apakah tumbuh atau tidak, dikhawatirkan Nilai miliar Rupiah Uang Negara yang di kucurkan di proyek LHK ini hanya sekedar membuang Garam di laut alias tanpa ada manfaatnya sama sekali" kata Yayat.
(Tim/RH)