Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Lanaus, Warga Soroti Transparansi Kepala Desa.
Kamis, 06 Februari 2025 | Dilihat: 579 Kali
Tabloidskandal.com – Kefamenanu || Masyarakat Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, melaporkan dugaan ketidakterbukaan dan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat. Dalam laporan yang diterima, sejumlah persoalan serius terungkap terkait pengelolaan dana desa tahun 2023 - 2024
Minimnya Transparansi Dana Desa Kepala Desa diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa selama tahun 2023 - 2024. Warga mengeluhkan kurangnya informasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
PMT Stunting Belum Dilaksanakan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk penanganan stunting tahun 2024 belum dilaksanakan meskipun dana sudah dicairkan. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat yang berharap program ini segera berjalan.
Pengadaan Babi Tanpa Keterbukaan Pengadaan babi senilai lebih dari Rp.500 juta dianggap tidak memiliki keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kebijakan Sepihak Perubahan Bantuan Babi ke Uang Tunai. Kepala Desa disebut mengubah kebijakan bantuan babi menjadi bantuan uang tunai tanpa persetujuan BPD. Penyalurannya pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1, 500 juta, tanpa penjelasan yang jelas.
Dana Stunting Diduga. Dialihka Dana PMT stunting sebesar Rp10 juta dilaporkan dipinjam oleh kepala desa untuk keperluan lain dan hingga kini belum dikembalikan, sehingga program PMT tidak bisa berjalan.
Proyek Jalan Kabupaten Menggunakan Dana Desa Kepala Desa juga diduga menggunakan anggaran dana desa untuk memperbaiki jalan kabupaten tanpa melibatkan BPD.
Pengadaan Babi Tak Sesuai Kontrak Proyek pengadaan babi dari dana desa tahun 2024 disebut belum direalisasikan sepenuhnya sesuai kontrak kerja.
Masyarakat Desa Lanaus meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap laporan ini. Transparansi dan akuntabilitas kepala desa dinilai penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat." tutup. Hendriki Correia S Meko